Poso (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso mengumumkan daftar nama calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus tahap tes wawancara secara transparan sejak Sabtu dini hari.
Pengumuman itu di lakukan via on line (daring) dan media sosila.
Dari data KPU menyatakan calon yang lulus seleksi wawancara sebanyak 181orang yang mewakili 10 orang per kecamatan di 19 kecamatan Kabupaten Poso. Dari 10 orang itu, akan di seleksi lagi menjadi lima orang per kecamatan dan di tetapkan secara resmi menjadi anggota PPK kecamatan untuk bertugas. Sehingga jumlah PPK kabupaten Poso yang di terima sebanyak 95 orang.
Ketua KPU kabupaten Poso Budiman Maliki mengatakan pengumuman itu diwajibkan agar ada tanggapan dari masyarakat terhadap calon PPK itu. Nantinya tanggapan masyarakat itu akan menjadi bahan pertimbangan pihak panitia KPU, untuk menyeleksi dari 10 per kecamatan dan akan menjadi lima orang per kecamatan yang sah secara aturan.
"Tanggapan itu akan kami lihat, baik yang bersifat positif atau negatif, sehingga menjadi bahan kami untuk menyeleksi lagi ke tahap berikutnya," ujar Budiman, Sabtu.
Kata Budiman, untuk tanggapan masyarakat terhadap daftar nama calon peserta PPK itu, di buka mulai 15 - 21 Pebruari 2020. Jika sampai pada tanggal yang ditentukan tidak ada tanggapan masyarakat, pihak KPU akan memberikan Surat Keputusan (SK) yang sesuai nomor urut nama pengumuman dari 1-5 calon menjadi anggota PPK resmi. Sementara untuk nomor urut 6-10 menjadi akan menjadi status Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Tidak menutup kemungkinan daftar nomor urut 1-5 akan di lantik, sebab jika ada tanggapan warga yang negatif dan sesuai bukti yang kuat, bisa saja yang nomor urut di bawah akan di lantik," akunya.
Untuk masyarakat yang akan memberikan laporan tanggapan, di persilahkan untuk mengisi formulir tanggapan dan di berikan di kantor KPU Poso. Tanggapan masyarakat pihak KPU Poso akan merahasiakan identitas pelapor.***
Pengumuman itu di lakukan via on line (daring) dan media sosila.
Dari data KPU menyatakan calon yang lulus seleksi wawancara sebanyak 181orang yang mewakili 10 orang per kecamatan di 19 kecamatan Kabupaten Poso. Dari 10 orang itu, akan di seleksi lagi menjadi lima orang per kecamatan dan di tetapkan secara resmi menjadi anggota PPK kecamatan untuk bertugas. Sehingga jumlah PPK kabupaten Poso yang di terima sebanyak 95 orang.
Ketua KPU kabupaten Poso Budiman Maliki mengatakan pengumuman itu diwajibkan agar ada tanggapan dari masyarakat terhadap calon PPK itu. Nantinya tanggapan masyarakat itu akan menjadi bahan pertimbangan pihak panitia KPU, untuk menyeleksi dari 10 per kecamatan dan akan menjadi lima orang per kecamatan yang sah secara aturan.
"Tanggapan itu akan kami lihat, baik yang bersifat positif atau negatif, sehingga menjadi bahan kami untuk menyeleksi lagi ke tahap berikutnya," ujar Budiman, Sabtu.
Kata Budiman, untuk tanggapan masyarakat terhadap daftar nama calon peserta PPK itu, di buka mulai 15 - 21 Pebruari 2020. Jika sampai pada tanggal yang ditentukan tidak ada tanggapan masyarakat, pihak KPU akan memberikan Surat Keputusan (SK) yang sesuai nomor urut nama pengumuman dari 1-5 calon menjadi anggota PPK resmi. Sementara untuk nomor urut 6-10 menjadi akan menjadi status Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Tidak menutup kemungkinan daftar nomor urut 1-5 akan di lantik, sebab jika ada tanggapan warga yang negatif dan sesuai bukti yang kuat, bisa saja yang nomor urut di bawah akan di lantik," akunya.
Untuk masyarakat yang akan memberikan laporan tanggapan, di persilahkan untuk mengisi formulir tanggapan dan di berikan di kantor KPU Poso. Tanggapan masyarakat pihak KPU Poso akan merahasiakan identitas pelapor.***