Hercules Jalani Sidang Pledoi
Kamis, 27 Juni 2013 10:10 WIB
Hercules (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
Jakarta (antarasulteng.com) - Sidang pledoi (nota pembelaan) atas terdakwa aksi premanisme Hercules Rozario Marshal (44) akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Kuasa Hukum pemuda asal Timor itu, Joao Meco melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, mengatakan sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 11.00 Wib.
"Jadwal sidang jam 11.00 tapi mulainya jam berapa tergantung kesiapan hakim nanti," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hercules pada Senin (24/6) dituntut hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara atas perbuatannya.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KHUP atas tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa pejabat untuk melakukan perbuatan tidak sah yang mana dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Tuntutan itu, jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan sebelumnya yakni hukuman penjara sembilan tahun karena terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara alasan memberatkan dalam tuntutan itu adalah karena tindakan kedua terdakwa dalam mengganggu ketertiban umum.
Kuasa Hukum pemuda asal Timor itu, Joao Meco melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, mengatakan sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 11.00 Wib.
"Jadwal sidang jam 11.00 tapi mulainya jam berapa tergantung kesiapan hakim nanti," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hercules pada Senin (24/6) dituntut hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara atas perbuatannya.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KHUP atas tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa pejabat untuk melakukan perbuatan tidak sah yang mana dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Tuntutan itu, jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan sebelumnya yakni hukuman penjara sembilan tahun karena terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara alasan memberatkan dalam tuntutan itu adalah karena tindakan kedua terdakwa dalam mengganggu ketertiban umum.
Pewarta : Ade Irma Junida
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian Pertahanan serahkan unit ketiga C-130J Super Hercules ke TNI AU
15 August 2023 14:11 WIB, 2023
Pesawat Hercules pengangkut alkes COVID-19 tiba di Halim Perdanakusuma
23 March 2020 11:16 WIB, 2020
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Kantor Berita ANTARA tetap dampingi keluarga Bagus Khoirunas meski pencarian usai
19 September 2026 8:16 WIB