
Warga Minta PLN Transparan Jaringan Plta Sulewana

Palu, (antarasulteng.com) - Warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang dilalui jaringan listrik saluran udara tegangan tinggi (SUTT) PLTA Sulewana meminta Perusahaan Listrik transparan dalam pembangunan jaringan karena terdapat perbedaan biaya ganti rugi lahan mereka.
Hal ini terungkap dalam pertemuan warga Desa Loru dan Desa Pombeve bersama Camat Biromaru, Ruslan, Kapolsek Biromaru, AKP Abd Rahman dan tim akademisi dari Universitas Tadulako di Kantor Desa Loru, Rabu.
Warga mengemukakan bahwa beberapa desa yang dilalui jaringan SUTT mendapat ganti rugi hingga belasan juta rupiah per lokasi pembangunan tower (menara jaringan SUTT). Sementara di Desa Loru, ganti rugi hanya Rp3,5 juta per lokasi.
Yahya, seorang warga mengatakan, lokasinya yang dijadikan tempat pembangunan tower hanya diganti rugi Rp3,5 juta dari kontraktor.
"Lokasi saya itu 12 x 12 meter. Itu pun di belakang rumah saya," katanya.
Dia mengatakan di desa lainnya tower yang dibangun di punggung gunung, pemilik lokasi mendapat ganti rugi hingga Rp13 juta per lokasi.
Masyarakat menilai pelaksana di lapangan tidak transparan atas biaya ganti rugi tanah warga yang dijadikan lokasi pembangunan tower tersebut.
Mohammad Safri, warga lainnya di Desa Loru meminta agar aparat kepolisian menyelidiki dugaan penyimpangan pembayaran lokasi tersebut karena itu sangat merugikan warga.
Safri mengatakan, selain tidak transparan pelaksana proyek PLN tersebut juga mengabaikan hak masyarakat karena tidak melakukan sosialisasi terhadap rencana pembangunan jaringan tersebut.
"Tiba-tiba sudah ada patok di depan rumah," katanya.
Dia mengatakan, masyarakat Loru tidak bermaksud menolak pembangunan jaringan PLTA Sulewana tersebut. Namun mereka meminta agar jalur pembangunan tersebut dipindahkan ke jalur lain yang tidak terdapat permukiman penduduk.
Safri mengatakan, masih banyak jalur alternatif yang lebih efektif dan efisien sehingga tidak mesti melintasi permukiman penduduk.
"Secara teknis kami sudah paham bahwa SUTT 150 Kv itu radiasinya kecil tetapi bukan itu masalahnya. Hak-hak kami sebagai warga tidak dihargai," ucapnya.
Kapolsek AKP Abd Rahman mengatakan, hasil pertemuan warga dengan pemerintah dan kepolisian tersebut akan disampaikan ke Polres Sigi untuk ditindaklanjuti.
Terkait permintaan warga, kata Rahman, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Kita hanya memediasi agar bisa mendapat solusi dari masalah ini," katanya.
Hingga kini pembangunan jaringan transmisi PLTA Sulewana, Poso ke sistem PLN Palu belum dapat difungsikan karena terhambat pembangunan jaringan. (skd)
Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
