Logo Header Antaranews Sulteng

Dokumen Kajian Pembentukan Donggala Utara Segera Diserahkan

Rabu, 27 Agustus 2014 09:27 WIB
Image Print
Bupati Donggala, Kasman Lassa
Ini hanya bagian kecil dari tuntutan warga sehingga Donggala Utara harus dimekarkan," katanya.

Palu (antarasulteng.com) - Forum Pemekaran Kabupaten Donggala segera menyerahkan dokumen kajian daerah tentang hasil studi kelayakan pembentukan Kabupaten Donggala Utara menjadi daerah otonom baru berpisah dari kabupaten induknya Donggala, segera diserahkan ke bupati setempat.

"Tim kajian akademis sudah menyelesaikan studi kelayakan Pembentukan Donggala Utara, berkasnya sesegera mungkin kami serahkan ke Bupati Donggala," kata Sekretaris Forum Pemekaran Donggala Utara Safruddin di Palu, Selasa.

Dokumen setebal 237 halaman beserta lampirannya tersebut memuat berbagai aspek kajian kelayakan pembentukan daerah otonom baru maupun kondisi daerah induk yang ditinggalkan.

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Lembaga Peneliti Universitas Tadulako Palu 2014.

Syafruddin mengatakan Pemerintah Kabupaten Donggala setelah menerima dokumen tersebut akan menerbitkan Keputusan Bupati Donggala tentang Persetujuan Pembentukan Donggala Utara.

Sebelumnya DPRD Donggala telah mengeluarkan persetujuan pembentukan Donggala Utara menjadi daerah otonom baru.

Keputusan DPRD dan bupati atas pembentukan daerah otonom baru kata Syafruddin merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi.

"Setelah itu nanti kami akan mengusulkan persetujuan dari DPRD provinsi dan Gubernur Sulawesi Tengah," katanya.

Menurut dia, berdasarkan kajian yang sebelumnya telah dipaparkan di hadapan DPRD Donggala menyebutkan secara kajian kewilayahan Donggala sangat layak memekarkan Donggala Utara.

"Syarat lain seperti pemenuhan syarat fisik minimal lima kecamatan, kesiapan ibu kota dan sarana prasarana awal pemerintah sudah memenuhi syarat semuanya," katanya.

Dia mengatakan jika Donggala Utara dimekarkan jumlah kecamatan yang ditinggalkan masih 11 wilayah sementara Donggala Utara lima kecamatan yakni Balaesang Tanjung, Balaesang, Dampelas, Sojol dan Sojol Utara.

"Begitu juga dari luas wilayah, kabupaten induk jauh lebih luas dari kabupaten yang dimekarkan," katanya.

Syafruddin nengatakan kabupaten induk juga bukan kabupaten hasil pemekaran yang berusia kurang dari tujuh tahun.

Demikian halnya rencana kabupaten yang dibentuk tidak terjadi enclave atau mengakibatkan enclave kabupaten induk.

Dia mengatakan aspirasi masyarakat tentang pembentukan Donggala Utara yang dibuktikan dengan SK Badan Pemusyawaratan Deswa melalui rapat BPD minimal 2/3 dari jumlah BPD yang ada juga sudah tercapai bahkan lebih dari 2/3.

Selain itu juga sudah ada kesepakatan bulat tentang ibu kota Kabupaten Donggala Utara.

Saat ini jarak tempuh dari Banawa, ibukota Kabupaten Donggala ke Donggala Utara ujung Utara adalah sepanjang 267 kilometer. Bahkan dari Donggala Utara ke pusat pemerintahan harus melintasi Ibu Kota Provinsi, sehingga daratan kedua wilayah itu diantara satu wilayah administrasi.

"Ini hanya bagian kecil dari tuntutan warga sehingga Donggala Utara harus dimekarkan," katanya. (A055)



Pewarta :
Editor: Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026