OJK perkuat kapasitas internal

id OJK,Wimboh

OJK perkuat kapasitas internal

Tangkapan layar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Jumat (15/1/2021). ANTARA/AstridFaidlatulHabibah.

Ini untuk bagaimana kita memberikan suatu services, business process yang juga mengandalkan digital, perubahan mindset dan juga organisasi maupun cara kerja kita dalam mengawasi ini juga kita akan rehab secara konsolidasi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan pihaknya akan memperkuat kapasitas internal dengan mengembangkan pengawasan serta memonitor berbagai risiko sektor jasa keuangan.

“Ini untuk bagaimana kita memberikan suatu services, business process yang juga mengandalkan digital, perubahan mindset dan juga organisasi maupun cara kerja kita dalam mengawasi ini juga kita akan rehab secara konsolidasi ,” katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Jakarta, Jumat.

Wimboh mengatakan pengawasan akan diperkuat secara terintegrasi terhadap seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital sedangkan monitor potensi risiko ditingkatkan baik yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusahaan korporasi.

Ia menuturkan OJK juga akan terus mendukung pemerintah dalam mempercepat penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengatur Financial Holding Company.

Kemudian OJK akan turut meningkatkan governance dalam proses bisnis internal untuk mempertahankan penghargaan dari KPK sebagai instansi dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik dan penghargaan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2020.

Tak hanya itu, Wimboh menyebutkan OJK akan menyesuaikan proses pengawasan market conduct yang dikaitkan dengan tahapan product life cycle serta memperkuat proses bisnis pengawasan dan surveillance berbasis digital melalui business process reengineering.

“Ini dilakukan secara menyeluruh yang didukung penguatan integrasi manajemen data,” ujarnya.

Baca juga: OJK perkirakan kredit perbankan tahun 2021 tumbuh 7,5 persen
Baca juga: OJK lakukan akselerasi transformasi digital sektor jasa keuangan melalui MPSJKI