KPUD Mamuju Utara Digugat

id kpu

KPUD Mamuju Utara Digugat

KPU (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kami telah mengajukan jawaban atas gugatan mereka. Kami yakin, persoalan ini tidak akan berdampak pada proses pemecatan atau pemberhentian
Mamuju Utara, Sulbar,  (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat digugat oleh tim kuasa hukum calon bupati petahana, terkait lahirnya keputusan yang mengakomodir pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan gugur.

"Keputusan KPU Matra nomor 053 tertanggal 1 September  yang mengakomodir pasangan calon (Paslon) Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar) dianggap cacat hukum karena telah menganulir keputusan sebelumnya," kata Ketua Pemenangan Pasangan Agus Ambo Djiwa- Muhammad Saal (Handal) Jilid II, Muliadi di Mamuju Utara, Kamis.

Menurut dia, pihaknya telah melayangkan gugatan atas keputusan KPUD tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Perlarah ini mulai disidangkan sejak 12 September lalu. Dengan register perkara nomor 10/G/Pilkada/2015/PT.TUN.MKS, tertanggal 12 September 2015," katanya.

Muliadi menyampaikan bahwa gugatan itu diajukan karena proses penerbitan keputusan KPU Matra nomor 053 tertanggal 1 September, tidak prosedural dan cacat hukum.

Ditambah lagi, tidak ada alasan hukum baru bagi KPU untuk menganulir keputusan mereka sebelumnya.

Dalam gugatan itu, pasangan Handal meminta KPU agar mencabut keputusan nomor 053 itu dan memberlakukan kembali keputusan sebelumnya yang bernomor 050 tertanggal 24 Agustus 2015.

"Benar kami mengajukan gugatan, dan bertindak sebagai penggugat itu adalah pasangan Handal. Sekarang sudah empat kali sidang terhitung sejak sidang perbaikan gugatan," terangnya.

Dibeberapa kesempatan sebelumnya, Agus Ambo Djiwa menyampaikan bahwa pengajuan gugatan tersebut bukanlah untuk menjegal kandidat tertentu, namun demi tegaknya keadilan.

"Jadi perlu diketahui kami tidak ingin menghalang- halangi pasangan tertentu, tapi kami melihat keputusan KPU itu memang cacat hukum," ujarnya.

Menanggapi gugatan ini Ketua KPU Matra Ishak Ibrahim, menyampaikan bahwa pihaknya bakal membantah dalil- dalil penggugat tersebut.

Ia bersikukuh bahwa tindakan pengambilan keputusan KPU sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Kami telah mengajukan jawaban atas gugatan mereka. Kami yakin, persoalan ini tidak akan berdampak pada proses pemecatan atau pemberhentian," jelasnya.