Aceh perpanjang PPKM berbasis mikro

id Banda Aceh ,pemerintah,gampong,ppkb,gubernur aceh,nova iriansyah

Aceh perpanjang PPKM berbasis mikro

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto. ANTARA/Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat  gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19.



Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Rabu mengatakan perpanjangan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2021/ tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di Tingkat Gampong.



“Instruksi Gubernur ini dikeluarkan di Banda Aceh Selasa 22 Juni 2021,” katanya.



Ia menjelaskan PPKM Mikro telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021.m, diperpanjang pada 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021 dan Selanjutnya diperpanjang lagi pada 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.



Kemudian perpanjangan kembali dilakukan mulai 22 Juni 2019 sampai 5 Juli 2021.



Dikatakan, Instruksi Gubernur itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.



“Instruksi Gubernur itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing,” katanya.



Bupati/Wali kota mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong.