
PNS Yang Tidak Daftar e-PUPNS Dianggap Pensiun

BKN: PNS yang tidak registrasi dianggap sudah pensiun.
Parigi (antarasulteng.com) - Sudah hampir sebulan ini para Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil-PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, disibukan dengan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik atau yang disingkat e-PUPNS.
Namun hingga batas akhir registrasi PUPNS itu, masih ada PNS yang belum melakukan registrasi. Jumlahnya pun cukup fantastis. Dari 7.286 PNS di kabupaten ini, baru 7.043 yang sudah melakukan registrasi, sementara 243 PNS lainnya belum melakukan registrasi.
Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar Iwan Hermanto mengatakan jika sampai tanggal 31 Desember 2015 para pegawai tersebut belum juga melakukan registrasi, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari data base kepegawaian nasional dan akan dimasukan dalam kelompok pensiun.
"PNS yang tidak melakukan registrasi sampai batas akhir 31 Desember 2015, bukan diberhentikan tapi dikeluarkan dari data base kepegawaian. Pegawai tersebut nanti dimasukan dalam kelompok pensiun, ya, dianggap berhenti jadi pegawai," kata Iwan Hermanto saat memberikan materi pada Sosialisai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di auditorium Kantor Bupati Parimo, Jumat (30/10).
Iwan menjelaskan, e-PUPNS dibuat untuk memuktahiran kembali data PNS di seluruh Indonesia. Melalui sistem itu diharapkan proses pemutahiran data, setiap PNS dapat memulainya secara mandiri untuk melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam data base kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan maupun melengkapi data yang belum lengkap atau tersedianya di dalam data base BKN.
"Pendataan ulang ini juga bertujuan untuk mendukung Implementasi UU ASN, di antaranya berkaitan dengan kenaikan pangkat dan berbagai asilitas yang lain dan sistem penggajian berdasarkan kompetensi dan Kinerja," paparnya.
Wakil Bupati Parimo H Badrun Nggai SE yang membuka sosialisasi itu mengatakan e-PUPNS tersebut harus disikapi serius oleh para pegawai. Pasalnya sanksi apabila tidak melalukan registrasi tidak main main.
Jika PNS tidak secepatnya memutahirkan data e-PUPNS dalam kurun waktu yang telah ditentukan oleh BKN maka data Pegawai Negeri Sipil tersebut akan dikeluarkan dari data base kepegawaian nasional dan dinyatakan berhenti.
"Mudah mudahan yang belum registrasi itu pegawai yang selama ini tidak masuk kantor, supaya mereka sudah dianggap berhenti. Karena buat apa lagi didata toh juga tidak pernah lagi masuk kantor. Tapi kalau yang rajin masuk saya minta ini diseriusi, jangan dianggap enteng," harapnya. (*)
Pewarta : Jeprin S Paudi
Editor:
Rolex Malaha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
