UIN Datokarama Palu perpanjang WFH selama 14 hari

id uin datokarama,uin palu,kamaruddin,WFH UIN Datokarama,PPKM

UIN Datokarama Palu  perpanjang WFH selama 14 hari

Tampak Depan Gedung Rektorat UIN Datokarama Palu (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu memperpanjang work from home (WFH) atau kerja dari rumah selama 14 hari di masa emberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Penerapan WFH ini juga mengikuti Keputusan Presiden, Instruksi Menteri Dalam Negeri dan edaran Menteri Agama," ucap Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Kepegawaian dan Perencanaan UIN Datokarama Palu Dr Kamaruddin, di Palu, Rabu.

Dalam surat edaran Rektor UIN Datokarama Palu nomor 1538/In.13/HK.00.7/8/2021 disebutkan bahwa menyikapi perkembangan situasi penyebaran COVID-19 khususnya di Kota Palu maka sampaikan beberapa hal.

Seluruh pimpinan unit agar melakukan pengaturan jumlah kehadiran pegawai bekerja di rumah sebanyak-banyaknya 90 persen. Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

Edaran itu juga disebutkan bahwa setiap pimpinan unit agar memperhatikan kegiatan-kegiatan yang esensial terkait dengan penyerapan anggaran.

Edaran rektor itu juga memerintahkan kepada seluruh pimpinan unit, agar mempersiapkan segala infrastruktur pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan secara virtual.

"Sesuai edaran itu semua kegiatan belajar dan mengejar dilakukan secara daring," ungkap Kamaruddin.

"Semua proses pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, seminar-seminar, termasuk pendaftaran ujian sampai dengan pelaksanaan ujian akhir mahasiswa dilakukan secara virtual," sebutnya.

Bahkan, sebut dia, edaran tersebut mengharuskan agar seluruh kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan dalam lingkungan kampus harus ditunda. Seluruh kegiatan kemahasiswaan yang mengumpulkan orang banyak agar dilaksanakan secara virtual.

"Untuk pelayanan administrasi akademik yang esensial dapat dilakukan secara luring dengan ketentuan mematuhi prokes secara ketat, serta hanya dapat melayani satu orang di dalam ruangan secara bergantian dengan pembatasan jam layanan mulai 09.00 - 12.00 Wita," katanya.

Ia menambahkan bagi ASN di lingkungan kampus agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota kecuali yang sifatnya sangat penting, dan menaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta mengikuti segala ketentuan penetapan PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.