Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau perusahaan digital untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai 31 Desember 2021.
"Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Jumat.
Sebanyak 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP.
Sejak aturan PPN PMSE berlaku pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020. Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan.
Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021.
PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.
"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia," imbuh Neilmaldrin.
Seperti pelaku usaha PMSE lain yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang telah dipungut di luar PPN PMSE.
Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN telah dilakukan .
Lebih lanjut, Neilmaldrin juga menyebutkan 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan nilai Rp4.634,7 miliar sampai 31 Desember 2021 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar.
"DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Neilmadrin.
Berita Terkait
Pemprov Sulteng berikan insentif pajak kendaraan bermotor
Selasa, 10 Desember 2024 17:40 Wib
Jelang Hakordia, Polri sosialisasikan antikorupsi kepada pegawai pajak
Jumat, 6 Desember 2024 11:43 Wib
Ekonom nilai kebijakan selektif PPN berpotensi timbulkan kebingungan
Jumat, 6 Desember 2024 9:40 Wib
Pendapatan pajak MotoGP Sirkuit Mandalika 2024 Rp3 miliar
Selasa, 26 November 2024 10:12 Wib
Pengusaha pengemplang pajak di Balikpapan diserahkan ke kejaksaan
Jumat, 15 November 2024 14:55 Wib
Pemkot Palu ajak WP tepat waktu bayar pajak daerah
Senin, 21 Oktober 2024 19:56 Wib
Hadianto Rasyid ajak warga Kelurahan Buluri tertib pajak
Kamis, 26 September 2024 21:11 Wib
Menko Polhukam akan panggil Dirjen Pajak imbas dugaan NPWP bocor
Senin, 23 September 2024 16:46 Wib