BPBD Sigi libatkan multipihak optimalkan pengurangan risiko bencana

id bpbd sigi,pemkab sigi,pengurangan risiko bencana,penanggulangan bencana,kelompok rentan,bencana sigi

BPBD Sigi  libatkan multipihak optimalkan pengurangan risiko bencana

Kepala BPBD Kabupaten Sigi Asrul Repadjori (kiri) saat meninjau Sungai Gumbasa, di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. (ANTARA/HO-Dok BPBD Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melibatkan multipihak untuk optimalisasi penanggulangan dampak dan pengurangan risiko bencana di daerah itu.

"Penanggulangan dampak dan pengurangan risiko bencana menjadi tanggung jawab semua pihak. Pemerintah membuka diri untuk bekerja sama dengan multipihak dalam rangka mengurangi risiko bencana," kata Kepala BPBD Kabupaten Sigi Asrul Repadjori, di Sigi, Rabu,

Saat ini, ujar Asrul, BPBD Sigi bersama salah satu lembaga bantuan asal Jerman yaitu Arbeiter Samariter Bund (ASB) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat serta Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Sigi dan organisasi perangkat daerah terkait sedang menyusun draf rancangan peraturan daerah tentang penanganan perlindungan dan partisipasi kelompok rentan dalam penyelenggaraan bencana.

Ia menyebutkan bahwa kelompok rentan yang terdiri atas perempuan, anak, balita, batita, lansia, dan ibu hamil menjadi salah satu komponen yang paling terdampak dalam situasi bencana dan darurat bencana.

Oleh karena itu, ujar dia, perlu ada aturan yang menjadi pijakan untuk optimalisasi penanggulangan dampak bencana berbasis pemenuhan hak.

"Saat ini sedang kami susun raperda tentang penanganan perlindungan dan partisipasi kelompok rentan dalam penyelenggaraan bencana," ujarnya.

Menurut dia, draf rancangan peraturan daerah tersebut telah diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi untuk ditindaklanjuti.

Terkait hal itu, Fabio Dinasti dari ASB Indonesia mengatakan penyelenggaraan penanggulangan bencana diwujudkan melalui upaya yang mengarah pada tujuan menangani dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, melindungi, dan mendorong partisipasi masyarakat khususnya kelompok berisiko atau kelompok rentan.

Kelompok berisiko perlu perlindungan dan pemenuhan kebutuhan termasuk mendorong partisipasi kelompok rentan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

"Alhamdulillah akhirnya draf rancangan peraturan daerah ini disusun, dan selama hampir lima bulan tentunya banyak hal ditemui, yang tentunya akan menjadi sebuah pegangan regulasi bagi Pemkab Sigi dalam hal penanggulangan bencana khususnya penanganan bagi kelompok rentan," katanya.