DPRD Kota Palu setujui perubahan Propemperda 2025

id DPRD,Palu,perda

DPRD Kota Palu setujui perubahan Propemperda 2025

DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025 di Luar Propemperda tahun 2025, Selasa (4/3/2025). ANTARA/ (Kristina Natalia)

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 dalam rapat Paripurna, Selasa.

"Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran lebih dari separuh dari total 35 anggota DPRD Kota Palu," jelas Ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola.

Dia menjelaskan perubahan Propemperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Kota Palu Nomor 100.3.1.2/14/2025 serta merespons surat Wali Kota Palu Nomor 100.3.2/0804/Hukum/2025.

Pemerintah Kota Palu mengusulkan agar Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu dimasukkan ke dalam Propemperda 2025.

Menurut Rico, usulan itu didasarkan pada kebutuhan regulasi di bidang jaringan utilitas terpadu, mengingat Kota Palu belum memiliki aturan khusus yang mengatur infrastruktur seperti listrik, telekomunikasi, dan pipa air.

"Regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan adanya izin pelaksanaan sebelum pembangunan jaringan utilitas dilakukan," jelasnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu telah melakukan pembahasan pada 3 Maret 2025 bersama perwakilan Pemerintah Kota Palu.

Setelah mendengarkan pemaparan teknis dan urgensi regulasi tersebut, Bapemperda menyatakan persetujuannya.

"Tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan pembahasan lebih lanjut sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi produk hukum daerah," tutup Rico.