DPRD Tunda Pembahasan APBD 2018

id DPRD Palu, Banggar

"Berdasarkan hasil kesepakatan bersama anggota Banggar, maka rapat pembahasan APBD Kota Palu tahun 2018 kami skorsing dan baru akan dibuka kembali pada Senin (13/11),"
Palu (antarasulteng.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, kembali menunda jadwal rapat Pembahasan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun anggaran 2018 di ruang sidang utama Sektariat DPRD Palu, Jumat.
   
Penundaan itu disebabkan karena materi rancangan APBD 2018 tidak disertakan dalam rapat tersebut, sehingga anggota banggar meminta kepada pimpinan sidang agar rapat pembahasan APBD ini diskorsing dan dibuka kembali pada Senin 14 November 2017.
   
Rapat pembahasan anggran Pemkot Palu ini dipimpin langgsung Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae, anggota Banggar, dan Sekretaris TAPD beserta sejumlah kepalaq OPD di jajaran Pemkot Palu.
   
"Berdasarkan hasil kesepakatan bersama anggota Banggar, maka rapat pembahasan APBD Kota Palu tahun 2018 kami skorsing dan baru akan dibuka kembali pada Senin (13/11)," kata Ishak Cae saat memimpin rapat.
   
Anggota banggar DPRD meminta, Pemkot Palu sebelum rapat di mulai agar segera memasukan dokumen rancangan APBD kepada mereka, paling tidak sejam sebelum dimulai rapat.
   
"Mengapa drafnya kami minta secepatnya? Agar sebelum rapat dimulai kami bisa pelajari dulu. Jangan nanti setelah rapat dimulai baru drafnya diberikan kepada kami," kata anggota Fraksi Gerindra, Armin yang juga sebagai anggota Banggar.
   
Sementara, salah satu anggota Banggar lainnya, Danawira meminta agar Sekretaris Kota (Sekko) Palu, Asri yang juga sebagai ketua TAPD dihadirkan pada rapat pembahasan APBD 2018 nanti.
   
Sebab, kata Politisi PAN ini selama pembahasan rancangan APBD 2018 Sekot Palu tak pernah hadir.
   
"Selama rapat mebahasan rancangan APBD 2018 hanya diwakili Sekretaris TAPD. Harusnya Sekkot selaku ketua TAPD duduk bersama Banggar, olehnya rapat selanjutnya Sekkot harus dihadirkan," pinta anggota Komisi C DPRD Palu ini.
   
Pada rancangan APBD 2018 ini Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu akan direvisi, namun hal itu tidak mengubah substansi program yang telah ditetapkan sebelumnya, hanya saja ada penyesuaian perintah Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang disesuaikan dengan hasil evaluasi RPJM oleh Bappenas.***