Jakarta (antarasulteng.com) - KPK menahan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov)
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik,
namun karena sakit maka ia dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
(RSCM).
"KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto) karena
berdasarkan bukti yang cukup tersangka SN diduga melakukan tindak pidana
korupsi bersama-sama dengan pihak lain dalam kasus KTP-e dan menahan
selama 20 hari terhintung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara
Kelas 1 Jakarta Timur cab KPK," kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di RSCM setelah
dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan
lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis
(16/11) malam.
"Sebelum tim berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan surat
perintah penahanan untuk SN di depan pihak SN, tapi SN menolak
mendantangai berita acara penahanan sehingga berita acara penahanan
ditandatangani penyidik dan 2 saksi dari RS Medika Permata Hijau,"
tambah Febri.
Setelah itu, penyidik membuat berita acara tersebut diserahkan 1 rangkap kepada istri Setnov, Deisti Astriani Tagor.
Kemudian penyidik menyiapkan berita acara penolakan penahanan dan
juga tidak ditandatangani Setnov dan salinan berita acara itu kembali
diserahkan kepada Deisti. Akhirnya penyidik menyiapkan berita acara
penolakan berita acara penahanan yang juga ditandatangani penyidik dan
saksi.
"Karena menurut hasil pemeriksan di RSCM sampai hari ini masih
dibutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk observasi lebih
lanjut maka KPK melakukan pembantaran SN sehingga perawatan akan
dilakukan di RSCM namun kuasa hukum menolak menandatangani berita acara
pembantaran," jelas Febri.
Sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembataran
penahanan dan lagi-lagi tidak ditandatangani Setnov sehingga penyidik
menyiapkan berita acara penolakan menandatangani penolakan untuk
menadatangani berita acara pembantaran.
"Jadi baik berita acara penahanan maupun berita acara pembantaran
tidak ditandatangani pihak SN dan sesuai KUHAP, maka penydiik membuat
berita acara lanjutan," tambah Febri.
Selama pembantaran penahanan itu Setnov akan berada di dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan Polri.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama
dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong,
Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen
Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.
Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga
mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara
sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9
triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setnov disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.(skd)
KPK tahan Setya Novanto
... tersangka SN diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain dalam kasus KTP-e dan menahan selama 20 hari...