Logo Header Antaranews Sulteng

Pemprov-Sulteng hadirkan Berani Samporoa perkuat partisipasi publik

Minggu, 14 Juni 2026 06:47 WIB
Image Print
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Sulawesi Tengah Wahyu Agus Pratama. ANTARA/HO-PPID Diskominfosantik Sulteng

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menghadirkan layanan Berani Samporoa untuk memperkuat keterbukaan informasi dan ruang partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Sulawesi Tengah Wahyu Agus Pratama di Palu, Sabtu, mengatakan layanan yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2026 itu menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun masukan kepada pemerintah daerah.

"Layanan Berani Samporoa hadir sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun masukan kepada pemerintah," kata Wahyu.

Menurut dia, kehadiran Berani Samporoa merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, responsif, dan akuntabel.

Pusat Kendali (Command Center) Berani Samporoa berfungsi sebagai pusat pengelolaan laporan dan aduan masyarakat berbasis sistem digital. Setiap laporan yang masuk akan dikelola oleh operator dan diberikan nomor tiket sehingga proses penanganannya dapat dipantau secara langsung.

Operator akan memberikan respons awal kepada masyarakat. Jika laporan dapat diselesaikan secara langsung, penanganan dilakukan oleh operator pusat kendali.

Namun, apabila laporan berkaitan dengan persoalan teknis atau kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu, seperti perizinan dan layanan sektoral, laporan akan diteruskan kepada OPD terkait. Untuk mendukung layanan tersebut, setiap OPD telah menyiapkan operator khusus.

Wahyu menjelaskan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang wajib dilaksanakan seluruh badan publik.

Ia mengatakan salah satu implementasi penting dari regulasi tersebut adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik.

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara jelas mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan PPID menjadi instrumen penting untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal.

Wahyu menambahkan keberhasilan implementasi keterbukaan informasi publik memerlukan kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

"Keterbukaan informasi publik hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang kuat. Karena itu, Dinas Kominfosantik Sulawesi Tengah terus bersinergi dengan Komisi Informasi, insan pers, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya melalui pembinaan, penguatan kapasitas, bimbingan teknis, dan berbagai pelatihan," katanya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026