Logo Header Antaranews Sulteng

Kejagung dorong Pemkab Sigi optimalkan APIP untuk cegah korupsi

Kamis, 13 Agustus 2026 17:43 WIB
Image Print
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI Aliansyah (dua kanan) memberikan cenderamata kepada Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi usai kegiatan penyuluhan hukum Kejagung RI terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Moh Salam

Kabupaten Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, untuk mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai langkah pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi.

"Jadi pentingnya penyuluhan hukum ini untuk pencegahan secara dini terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Sigi," kata Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung RI Aliansyah di Sigi, Kamis.

Ia menuturkan pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah bergantung pada pengawasan internal dan transparansi tata kelola pemerintahan.

"Tentunya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan menjadi kunci utama untuk menekan potensi penyimpangan," ucapnya.

Menurut dia, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun kepala desa serta pejabat pengguna anggaran wajib mengetahui tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

"Terkait pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara transparan, baik penganggaran maupun pengadaan barang dan jasa, sehingga Pemkab Sigi bisa melaksanakan tugasnya memang sudah paham akan tupoksinya, aturan yang melandasi tugas-tugasnya itu, lalu mereka memegang integritas sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari," sebutnya.

Ia berharap penerangan dan penyuluhan hukum tersebut dapat membangun sistem tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN) di Kabupaten Sigi.

"Potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada proses krusial mulai dari penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga kelola aparatur yakni promosi dan mutasi jabatan," kata dia.

Berdasarkan data Kejari Sigi bahwa sebagian besar modus operandi dalam kasus tindak pidana korupsi di daerah itu terkait penggelembungan harga atau mark up pada sektor pengadaan barang dan jasa.



Pewarta :
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026