BI Sulteng temukan 395 lembal uang palsu

id BI,Sulteng,Uang,Palsu

BI Sulteng temukan 395 lembal uang palsu

SUAMI ISTERI PENGEDAR NARKOBA Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah Brigjen Pol Tagam Sinaga (kiri) menunjukkan tiga tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap di kantor BNN Sulteng di Palu, Jumat (2/6). (Antarasulteng.com/Basri Marzuki)

Uang palsu yang ditemukan tahun 2017, sedikit lebih besar dari temuan selama tahun 2016 sebanyak 303 lembar atau naik 30,36 persen
Palu (Antaranews Sulteng) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah mencatat penemuan uang yang diragukan keasliannya atau uang palsu sebanyak 395 lembar selama tahun 2017.

"Penemuan itu berdasarkan laporan perbankan dan temuan masyarakat Sulteng," ungkap Kepala BI Sulteng, Miyono di Kota Palu, Sabtu.

Angka itu kata Miyono, didominasi pecahan Rp50 ribu tahun edar (TE) 2005 yang paling banyak diragukan keasliannya dengan jumlah 247 lembar atau 59,75 persen.

Miyono merincikan untuk tahun 2017, uang palsu ditemukan selama triwulan I sebanyak 65 lembar, triwulan II sebanyak 145 lembar, triwulan III sebanyak 66 lembar dan triwulan IV sebanyak 119 lembar.

Sementara untuk jumlah pecahan kata Miyono, terbagi dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 143 lembar, Rp50 ribu sebanyak 247 lembar, Rp20 ribu sebanyak 1 lembar, Rp10 ribu sebanyal 2 lembar dan Rp5 ribu sebanyak 2 lembar.

"Uang palsu yang ditemukan tahun 2017, sedikit lebih besar dari temuan selama tahun 2016 sebanyak 303 lembar atau naik 30,36 persen," ungkap Miyono.

Walaupun demikian kata Miyono, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait keaslian uang rupiah, dengan mengandeng sejumlah pengambil kebijakan, di antaranya institusi penegak hukum.

"Kami terus berupaya untuk menagkal tindak pidana oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," ucap Miyono.

Ditempat terpisah, Pengadilan Negeri Palu, Kamis (22/2), digelar sidang dengan terdakwa Imran atas kasus kepemilikan uang palsu (upal).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedy mengatakan, Imran saat berada di rumahnya di Desa Tambarana, Kabupaten Poso dihubungi via telepon oleh temannya bernama Mulyani (DPO) menyuruh terdakwa mencari orang yang mau membeli uang palsu.

"Mulyani mengatakan, dia mempunyai uang palsu 600 lembar, pecahan seratus ribu rupiah, dengan harga jualnya 100 lembar upal senilai Rp3 juta. Bila menemukan pembeli, maka akan diberi imbalan Rp500 ribu," imbuh JPU.

Terdakwa lalu menawarkan upal tersebut kepada Yuan Bihof. Lalu keduanya berangkat dari Kota Poso ke Palu. Namun di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan Amrin Rusdin lalu bercerita untuk mengedarkan uang palsu.

Oleh Amrin disetujui, lalu menghubungi Agus Sineri untuk mencari mobil ke Palu. Setelah mendapat mobil, Amrin dan Agus Sineri berangkat ke Palu. Sedangkan terdakwa dan Yuan naik motor.

Sampai di Kabupaten Parigi Mautong, mereka menjemput Murdin (DPO). Kemudian tiba di Palu, terdakwa bersama Murdin masuk ke kos-kosan Mulyani dan menyampaikan sudah ada orang yang mau membeli uang palsu sebanyak 200 lembar, namun belum bisa dibayar lunas, baru panjar Rp3 juta. Mulyani lalu memberikan uang palsu tersebut.

Namun tak berselang lama, terdakwa ditangkap tim Direskrimsus Polda Sulteng.

Terdakwa pun diancam pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) atau kedua Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.