Pargi (Antaranews Sulteng) - Sebanyak lima dari 104 narapidana yang mendapat remisi di Rumah Tahanan cabang Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, langsung bebas setelah menerima surat keputusan pengurangan hukuman yang diserahkan Wakil Bupati Badrun Nggai pada peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI di Parigi, Jumat.
"Pengusulan remisi sebanyak 105 orang dan yang sudah disetujui Direktorat jendral sebanyak 104 orang, satu narapidana masih dalam prose, yang bersangkutan kasus narkoba," ungkap Kepala Rumah Tahanan Cabang Parigi Sopiana di Parigi, Jumat.
Pemberian remisi atau pengurangan massa tahanan terhadap warga binaan rumah tahanan itu berbeda-beda tergantung waktu pidana yang sudah dijalani.
Semua narapidana yang bebas, kata Sopiana, mendapatkan bantuan uang transport dari Gubernur Sulteng untuk biaya kembali ke rumah (daerah) masing-masing.
Pemberian remisi narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sitem pemasyarakatan.
Remisi diberikan narapidana dan anak pidana bagi mereka yang bekelakukan baik dan telah memenuhi syarat lainnya sesua penilaian.
Ia menguraikan penghuni Rutan Cabang Parigi sebanyak 197 orang, jumlah itu sesuai dengan daya tampung di lembaga pemasyarakatan tersebut.
"Sekitar 25 orang narapidana belum kami usulkan untuk mendapatkan remisi karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi," ujarnya.
Ia menjelaskan, di rumah tahanan parigi pihaknya sudah menyediakan sarana pendukung untuk mengisi keseharian warga binaanya mualai dari sarana olahraga hingga perpustakaan. Bahkan, pihanya juga melibatkan tokoh-tokoh agama bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan penguatan mental keagamaan agar supaya ketika merkea bebas dari lembaga pemasyarakatan bisa menjadi orang yang berguna di masyarakat.
"Narapidana tidak sekedar hanya menjalani hukuman semata, tetapi didalamnya ada bentuk pembinaan sebangamana arah dan tujuan lembaga pemasyarakatan," tuturnya.
Dimomen itu, pihak rumah tahanan memusnahkan sejumlah telepon seluler hasil sitaan dari narapidana.
"Ini bentuk komitmen kami meberantas peredaran telepon seluler, pungutan liar dan narkoba diingkungan lembaga pemasyarakatan, ucapnya.
Berita Terkait
2.259 narapidana di Sulteng terima remisi khusus Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 12:30 Wib
125 Narapidana Lapas Perempuan Palu diusulkan terima remisi
Jumat, 5 April 2024 17:15 Wib
Diusulkan terima remisi, dua Napi di Sulteng langsung bebas
Kamis, 4 April 2024 13:04 Wib
Kemenkumham Aceh usulkan 5.630 narapidana dapat remisi Idul Fitri
Selasa, 2 April 2024 16:09 Wib
Kanwil Kemenkumham Sulteng berikan remisi khusus Nyepi untuk 13 warga binaan
Senin, 11 Maret 2024 10:23 Wib
Rutan Kelas II B Donggala berikan remisi khusus Natal untuk 21 narapidana
Selasa, 26 Desember 2023 9:17 Wib
Kanwil Kemenkumham Sulteng berikan remisi Natal untuk 251 warga binaan
Senin, 25 Desember 2023 15:30 Wib
Lapas Kolonoale gelar sosialiasi penyerahan remisi kepada Wabin
Rabu, 20 Desember 2023 8:11 Wib