Wabub Parimo serahkan remisi, lima napi langsung bebas

id PARIMO,REMISI,WABUB

Wabub Parimo serahkan remisi, lima napi langsung bebas

Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai menyerahkan SK Menkumham soal remisi kepada narapidana di Rutan Parigi pada upacara peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI di Parigi, Jumat (17/8) (Antaranews Sulteng/Ridwan)

Pargi (Antaranews Sulteng) - Sebanyak lima dari 104 narapidana yang mendapat remisi di Rumah Tahanan cabang Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, langsung bebas setelah menerima surat keputusan pengurangan hukuman yang diserahkan Wakil Bupati Badrun Nggai pada peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI di Parigi, Jumat.

"Pengusulan remisi sebanyak 105 orang dan yang sudah disetujui Direktorat jendral sebanyak 104 orang, satu narapidana masih dalam prose, yang bersangkutan kasus narkoba," ungkap Kepala Rumah Tahanan Cabang Parigi Sopiana di Parigi, Jumat.

Pemberian remisi atau pengurangan massa tahanan terhadap warga binaan rumah tahanan itu berbeda-beda tergantung  waktu pidana yang sudah dijalani.

Semua narapidana yang bebas, kata Sopiana, mendapatkan bantuan uang transport dari Gubernur Sulteng untuk biaya kembali ke rumah (daerah) masing-masing.

Pemberian remisi narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sitem pemasyarakatan.

Remisi diberikan narapidana dan anak pidana bagi mereka yang bekelakukan baik dan telah memenuhi syarat lainnya sesua penilaian.

Ia menguraikan penghuni Rutan Cabang Parigi sebanyak 197 orang, jumlah itu sesuai dengan daya tampung di lembaga pemasyarakatan tersebut.

"Sekitar 25 orang narapidana belum kami usulkan untuk mendapatkan remisi karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi," ujarnya.

Ia menjelaskan, di rumah tahanan parigi pihaknya sudah menyediakan sarana pendukung untuk mengisi keseharian warga binaanya mualai dari sarana olahraga hingga perpustakaan. Bahkan, pihanya juga melibatkan tokoh-tokoh agama bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan penguatan mental keagamaan agar supaya ketika merkea bebas dari lembaga pemasyarakatan bisa menjadi orang yang berguna di masyarakat.

"Narapidana tidak sekedar hanya menjalani hukuman semata, tetapi didalamnya ada bentuk pembinaan sebangamana arah dan tujuan lembaga pemasyarakatan," tuturnya.

Dimomen itu, pihak rumah tahanan memusnahkan sejumlah telepon seluler hasil sitaan dari narapidana.

"Ini bentuk komitmen kami meberantas peredaran telepon seluler, pungutan liar dan narkoba diingkungan lembaga pemasyarakatan, ucapnya.