KPU RI dinilai abaikan hukum

id kpu

KPU RI dinilai abaikan hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

Kalau kita mengacu pada keputusan PTUN Palu, ya KPU tidak bisa menggunakan lagi nama-nama yang ada dalam putusan tim seleksi, sehingga KPU mengabaikan hukum
Palu, (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dinilai mengabaikan hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu menyangkut kinerja tim seleksi komisioner KPU zona dua kabupaten/kota periode 2018-2023 di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Putusan Tata Usaha Negara Palu telah disampaikan ke KPU RI tentang kinerja tim seleksi anggota KPU Kabupaten Morowali melalui keputusan tim seleksi nomor 10 telah dibatalkan oleh PTUN Palu dan mendapat tanggapan untuk melakukan banding. Artinya keputusan PTUN Palu tanggal 30 Agustus belum berkekuatan hukum tetap," ujar mantan Ketua KPU Morowali Wahyudin Abd Wahid, di Palu, Kamis.

Menurut Wahyudin, tidak tepat bila KPU RI menggunakan hasil kinerja tim seleksi itu dengan cara melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap penambahan dua orang anggota KPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tentunya timbul pemikiran bahwa ketika di tingkat banding tim seleksi juga kalah, maka legalitas yang digunakan penambahan dua orang statusnya bagaimana. Putusan yang belum inkrah yang belum mempunyai status kok KPU RI menggunakannya," ujar Wahyudin.

Bagi dia, PTUN Palu memahami dan menghormati proses hukum yang berjalan nantinya berimplikasi persoalan status keputusan tim seleksi. Saat ini belum dapat dikatakan legal walaupun tengah dilakukan proses banding.

"Kalau kita mengacu pada keputusan PTUN Palu, ya KPU tidak bisa menggunakan lagi nama-nama yang ada dalam putusan tim seleksi, sehingga KPU mengabaikan hukum," ujar Wahyudin.

Sebelumnya, PTUN Palu membatalkan putusan tim seleksi Komisi Pemilihan Umum Morowali yang diketuai oleh Sidik Ibrahim, tanggal 30 Agustus 2018.

PTUN Palu dalam putusannya pada tanggal 30 Agustus 2018 menerima gugatan pemohon Wahyudin dkk.

KPU RI telah menetapkan komisioner KPU Morowali periode 2018-2023 yang dinilai cacat prosedural.

PTUN Palu dalam putusannya Nomor: 7/G/2018/PTUN.PL, dalam perkara Wahyudin Abd Wahid, Mujarmin, dan Marice yang memberikan kuasa kepada Sugiharto SH MH, Yohanes Budiman SH MH dan Sujarwadi SH.

Dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat KPU dan tim seleksi tidak diterima. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat (Wahyudin dkk) untuk sebahagian dan menolak selebihnya.

Kemudian menyatakan batal keputusan tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota zona II meliputi Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Palu, Tolitoli dan Buol periode 2018-2023 tentang pengumuman hasil penelitian administrasi Nomor: 10/Timsel 2-KPU kab/kota/IV/2018 tanggal 24 April 2018, sepanjang Kabupaten Morowali.

PTUN Palu dalam putusannya juga memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan tim seleksi calon anggota KPU zona II mengenai hasil penelitian administrasi sepanjang Kabupaten Morowali.