
40 Persen Jalan Di Sigi Rusak

Palu, (antarasulteng.com) - Sekitar 40 persen dari 577 kilometer jalan kabupaten di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dalam kondisi rusak berat, ringan dan sedang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi Iskandar Notji di Palu, Senin mengatakan, sebagai kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Donggala kemampuan APBD di daerah itu masih terbatas untuk membangun infrastruktur.
"Dukungan APBD kita ke pekerjaan umum masih kecil, hanya sekitar 10 persen dari APBD. Sementara APBD Sigi itu hanya sekitar Rp500 miliar," kata Iskandar.
Iskandar mengatakan anggaran tersebut sudah mencakup seluruh bidang pekerjaan umum, bina marga, pengairan, permukiman penduduk dan tata ruang wilayah.
Dia mengatakan, dari 577 kilometer panjang jalan di daerah itu hanya sekitar 60 persen dalam kondisi baik.
"Untuk APBD 2013 baru diusulkan pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 13 kilometer. Tahun lalu kami juga baru bisa mengerjakan 12 kilometer," katanya.
Iskandar mengatakan masih ada beberapa titik tertentu di Kabupaten Sigi yang belum memiliki akses jalan khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Donggala dan Sulawesi Barat.
"Di Kecamatan Kulawi Selatan masih ada jalan yang belum bisa tembus ke perbatasan Sulawesi Barat," katanya.
Iskandar mengatakan untuk mendapatkan anggaran pembangunan jalan pemerintah daerah berharap sumber pendanaan dari pihak lain seperti melalui program pengembangan kecamatan (PPK).
"Itu pun tidak seberapa besar dan ditangani langsung oleh mereka. Paling kami hanya koordinasi saja," kata Iskandar.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola bersama sejumlah rekanan, Senin siang menandatangani kontrak proyek tahun jamak (multi years) jalan dan jembatan. Sebagian dari proyek senilai sekitar Rp178 miliar tersebut masuk di wilayah Kabupaten Sigi diantaranya ruas jalan Dongi-Dongi, Sigi - Watumaeta Poso.
Proyek senilai Rp50 miliar tersebut dikerjakan oleh PT. Hokiana - Sembada, KSO sepanjang 29 kilometer dan dikerjakan dalam waktu tiga tahun.(T.A055/SKD)
Pewarta :
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
