Jaksa Segera Eksekusi Susno

id susno Duaji

 Jaksa Segera Eksekusi Susno

Susno Duaji (kiri). (Antara)

Jakarta (antarasulteng.com) - Kejaksaan Agung menunggu salinan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi vonis 3,5 tahun penjara bagi terdakwa Susno Duaji dalam kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.
         
"Kita akan laksanakan sesuai Undang-undang setelah mendapat salinan dari putusan MA itu," kara Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.
         
Berdasarkan pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
         
Dengan begitu, berarti Kejaksaan akan menunggu salinan putusan yang akan dikirimkan MA ke panitera Pengadilan untuk dilayangkan kepada Kejaksaan sebagai eksekutor.
         
Namun, Susno masih memiliki kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
         
Mahkamah Agung, melalui putusan perkara tertanggal 22 November 2012, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
         
Majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012 menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.
         
Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. (I029)