Logo Header Antaranews Sulteng

Terdakwa Korupsi Di Poso Divonis 20 Bulan

Rabu, 9 Mei 2012 19:21 WIB
Image Print
Budiyanto Theodore (ANTARA/Mohamad Hamzah)
....Budiyanto Theodora didakwa melakukan korupsi dana pemulihan konflik Poso tahun 2006 untuk program cetak sawah di Desa Pancasila dan Desa Lape dengan alokasi anggaran sebesar Rp820,4 juta....

Palu - Terdakwa korupsi dana pemulihan konflik di Kabupaten Poso, Budiyanto Theodora divonis satu 20 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Palu, Sulteng, Rabu.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100juta.

Dalam vonis itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara dan membayar biaya pengganti Rp 625,5 juta subsidair empat bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Elfian dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 yang telah diubah dan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut majelis hakim, dari sisi meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Sementara dari sisi memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk membantu masyarakat yang baru saja dilanda konflik horizontal.

Atas vonis itu, terdakwa yang hadir dengan didampingi penasehat hukum, Abubakar, belum menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Kami masih pikir-pikir," kata Abubakar.

Sementara Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu, Baso Barohima, mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kami belum bisa berkomentar saat ini," kata Baso.

Budiyanto Theodora didakwa melakukan korupsi dana pemulihan konflik Poso tahun 2006 untuk program cetak sawah di Desa Pancasila dan Desa Lape dengan alokasi anggaran sebesar Rp820,4 juta.

Selain itu, Budyanto juga diduga korupsi dana pengadaan 200 ribu bibit kakao dengan alokasi anggaran Rp599 juta.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, kerugian keuangan negara dari kedua item kegiatan itu mencapai lebih Rp1,1 miliar. (R026)



Pewarta :
Editor: Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026