Pelepasan benih Kardinal Banggai di Teluk Lalong
- 02 November 2024 13:52 WIB, 2024
Pedagang membasahi lobster yang dijualnya di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI yang melarang ekspor benih lobster untuk menjamin ketersediaannya dalam budidaya di tanah air. ANTARA/Basri Marzuki
Pedagang menunjukkan lobster yang dijualnya di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI yang melarang ekspor benih lobster untuk menjamin ketersediaannya dalam budidaya di tanah air. ANTARA/Basri Marzuki
Pedagang melayani pembeli lobster di salah satu ruas jalan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI yang melarang ekspor benih lobster untuk menjamin ketersediaannya dalam budidaya di tanah air. ANTARA/Basri Marzuki