Seorang pekerja harian lepas menata bambu-bambu di sebuah proyek konstruksi di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (9/1/2022). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.390.739 atau 3,6 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.303.711. ANTARA/Basri Marzuki