Palu (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Moh Taufik, i Palu, Senin, mengemukakan bahwa setiap desa di Donggala sebagai penerima dana desa harus memiliki batas waktu penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa harus memberikan batas waktu penyusunan APBDes kepada semua desa," ucap Moh Taufik.

Pernyataan Moh Taufik berkaitan dengan penjelasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehubungan dengan temuannya di Donggala, yang menyatakan bahwa desa lambat menyusun APBDes.

Taufik yang merupakan Ketua Fraksi NasDem di DPRD Donggala mengemukakan berdasarkan temuan BPK tahun 2016 - 2018 ada beberapa desa di Donggala yang tidak menerima atau dana desanya tidak dikucurkan.

Berdasarkan penjelasan BPK, ia menerangkan, hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain karena beberapa desa penerima dana desa belum menyelesaikan laporan pengelolaan dana desa. Selain itu, juga karena desa penerima anggaran dana desa lambat dalam menyusun APBDes.

"Olehnya, kami sebagai Anggota Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK akan memanggil Dinas PMD dan meminta PMD untuk membahas hal tersebut," kata dia.

Pemerintah Pusat lewat Kementerian Desa PDTT mengalokasikan anggaran dana desa untuk Kabupaten Donggala tahun 2.020 senilai Rp143 Miliar 788 Juta.

Tahun 2.019, Kabupaten Donggala mendapat alokasi dana desa senilai Rp142 Miliar 050 Juta. Di Sulawesi Tengah total anggaran dana desa untuk tahun 2020 senilai Rp1,6 Triliun yang diberikan kepada 1.842 desa dari 12 kabupaten di Sulteng.

Besarnya alokasi dana desa, membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta instansi terkait yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sulteng untuk mengawal dana desa agar peruntukannya sesuai dengan harapan pemerintah dan rakyat.

"Saya berharap pada kita semua, termasuk instansi terkait seperti kejaksaan, kepolisian, inspektorat, BPKP, Dinas PMD dan lainnya, kiranya ikut bersinergi mengawal dana desa dengan aktif memberikan penyuluhan dan pembinaan tata kelola administrasi keuangan sebagai langkah preventif mencegah mal administrasi, yang bisa membuat kepala desa terjerat dalam masalah hukum," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Moh Hidayat Lamakarate di Palu, beberapa waktu lalu.

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024