Semarang (ANTARA) - Pelapor dugaan plagiarisme Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Yunantyo Adi, menggugat rektor perguruan tinggi tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Yunantyo Adi, Michael Deo, di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa perkara hukum ini merupakan rangkaian dari perkara dugaan plagiarisme yang dididuga dilakukan Rektor Fathur Rokhman.
Ia menjelaskan bahwa kliennya dipolisikan oleh Rektor Unnes atas dugaan pencemaran nama baik setelah mengadu ke Universitas Gajah Mada (UGM) soal dugaan plagiarisme itu.
"Padahal, pengaduan ke UGM tersebut dilakukan secara tertutup, kemudian ditindaklanjuti oleh UGM dengan melakukan pemeriksaan terhadap Prof. Fathur," katanya.
Namun, kata dia, kliennya justru dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain Rektor Unnes, kata dia, Rektor UGM Panut Mulyono dan Kapolda Jawa Tengah juga ikut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Atas gugatan tersebut, lanjut dia, kliennya mengharapkan pengadilan menyatakan Rektor Unnes telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, dia juga meminta pengadilan menyatakan laporan Rektor Unnes terhadap kliennya ke polisi sebagai perbuatan yang tidak benar dan tidak berdasar.
"Tindakan klien kami yang mengadu ke UGM soal dugaan plagiarisme ini adalah benar dan dilindungi undang-undang," katanya.
Dalam gugatan itu, Rektor Unnes diminta membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp5,05 miliar.
Sementara itu, juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan terhadap Rektor Unnes tersebut.
"Sudah masuk, sudah ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidangnya," katanya.
Ia menyebut perkara itu akan disidangkan pada tanggal 1 April 2020.
Kuasa Hukum Yunantyo Adi, Michael Deo, di Semarang, Selasa, mengatakan bahwa perkara hukum ini merupakan rangkaian dari perkara dugaan plagiarisme yang dididuga dilakukan Rektor Fathur Rokhman.
Ia menjelaskan bahwa kliennya dipolisikan oleh Rektor Unnes atas dugaan pencemaran nama baik setelah mengadu ke Universitas Gajah Mada (UGM) soal dugaan plagiarisme itu.
"Padahal, pengaduan ke UGM tersebut dilakukan secara tertutup, kemudian ditindaklanjuti oleh UGM dengan melakukan pemeriksaan terhadap Prof. Fathur," katanya.
Namun, kata dia, kliennya justru dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain Rektor Unnes, kata dia, Rektor UGM Panut Mulyono dan Kapolda Jawa Tengah juga ikut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Atas gugatan tersebut, lanjut dia, kliennya mengharapkan pengadilan menyatakan Rektor Unnes telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, dia juga meminta pengadilan menyatakan laporan Rektor Unnes terhadap kliennya ke polisi sebagai perbuatan yang tidak benar dan tidak berdasar.
"Tindakan klien kami yang mengadu ke UGM soal dugaan plagiarisme ini adalah benar dan dilindungi undang-undang," katanya.
Dalam gugatan itu, Rektor Unnes diminta membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp5,05 miliar.
Sementara itu, juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan terhadap Rektor Unnes tersebut.
"Sudah masuk, sudah ditunjuk majelis hakim dan jadwal sidangnya," katanya.
Ia menyebut perkara itu akan disidangkan pada tanggal 1 April 2020.