Menko Kumham Imipas: Pemerintah berkomitmen tegakkan HAM

id Hari HAM sedunia,Menko Kumham Imipas,Yusril Ihza Mahendra,Penegakan HAM,HAM di Indonesia

Menko Kumham Imipas: Pemerintah berkomitmen tegakkan HAM

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, memberikan kata sambutan dalam kegiatan peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12/2024). ANTARA/Donny Aditra

Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen menegakkan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Menurut dia, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan kebijakan-kebijakan yang telah diambil dan ditempuh oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo terkait isu HAM dan kebutuhan untuk penegakannya ke depan.

"Pemerintahan baru sekarang ini akan terus berupaya untuk menyelaraskan pikiran-pikirannya, menyelaraskan juga program-programnya ke depan," kata Yusril saat di Kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, guna memperingati Hari HAM Sedunia di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa pemerintah juga senantiasa menyelaraskan program-program untuk membangun atau menegakkan HAM yang sejalan dengan agenda Komnas HAM.

"Jadi apa yang menjadi rekomendasi dari Komnas HAM terhadap berbagai persoalan-persoalan HAM di Indonesia itu akan diterima oleh pemerintah, diperhatikan dengan sungguh-sungguh," ujar dia.

Yusril menambahkan, rekomendasi-rekomendasi atau input dari lembaga tersebut juga akan menjadi panduan bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi pada masa lalu, masa sekarang, dan untuk kebutuhan ke depannya guna memajukan HAM di dalam negeri.

Dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, tambah dia, pemerintah melalui Kementerian HAM akan berupaya bergandengan tangan dengan banyak pihak, sehingga setiap permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara komprehensif dan tuntas.

Selain itu, bentuk komitmen terkait penegakan HAM, pemerintah juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang baru terkait HAM.

Jika telah disahkan, maka nantinya UU itu akan menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi pada masa lalu, yang sudah susah untuk menemukan alat bukti, saksi, dan mungkin korbannya juga sudah tidak ada lagi.