Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta masyarakat untuk jangan memaksakan resepsi pernikahan dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Jangan dipaksakan untuk kepentingan resepsi (pernikahan) yang megah dan mewah, mengumpulkan banyak orang yang berdampak pada kerugian semua pihak dari aspek kesehatan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada ANTARA di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa kalau aqdun atau akad nikah pada prinsipnya ketika sudah terjadwal sepanjang terdapat mekanisme pencegahan dan juga menjaga agar proses akad nikah dapat terlaksana secara baik, namun juga memitigasi risiko penularan dan juga penyebaran itu bisa dilaksanakan.
Akad nikah yang dilaksanakan harus berpedoman dan mengikuti pada protokol kesehatan.
"Jangan berkumpul terlalu banyak, kemudian dilaksanakan sesuai ketentuan kewajiban-kewajiban saja," kata Asrorun Niam.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Kapolri menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe maupun di tempat publik lainnya.
Demi memutus penyebaran COVID-19 dan mendukung kebijakan Pemerintah agar masyarakat menjaga jarak serta patuh melaksanakan imbauan bekerja di rumah, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan akan terus mengintensifkan patroli hingga ke daerah-daerah.
Idham berharap patroli yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI dan para pemangku kepentingan terkait ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.
Pihaknya pun meminta jajarannya untuk tak bosan mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan COVID-19.
Pihaknya pun menyadari bahwa dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan Pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Berikut kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh aparat keamanan setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis, yakni pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis.
Kemudian kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga. Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.
Baca juga: MUI: cegah COVID-19, sebaik-baiknya shalat adalah shalat yang dilakukan di rumah
Baca juga: MUI: muslim meninggal karena pandemi COVID-19 mati syahid akhirat
Baca juga: MUI: syarat jenazah COVID-19 boleh tidak dimandikan
"Jangan dipaksakan untuk kepentingan resepsi (pernikahan) yang megah dan mewah, mengumpulkan banyak orang yang berdampak pada kerugian semua pihak dari aspek kesehatan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada ANTARA di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa kalau aqdun atau akad nikah pada prinsipnya ketika sudah terjadwal sepanjang terdapat mekanisme pencegahan dan juga menjaga agar proses akad nikah dapat terlaksana secara baik, namun juga memitigasi risiko penularan dan juga penyebaran itu bisa dilaksanakan.
Akad nikah yang dilaksanakan harus berpedoman dan mengikuti pada protokol kesehatan.
"Jangan berkumpul terlalu banyak, kemudian dilaksanakan sesuai ketentuan kewajiban-kewajiban saja," kata Asrorun Niam.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri telah membubarkan sebanyak 7.031 kerumunan massa sejak dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Kapolri menjelaskan kerumunan massa yang dibubarkan terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga perkumpulan sejumlah warga yang bersantai di kafe maupun di tempat publik lainnya.
Demi memutus penyebaran COVID-19 dan mendukung kebijakan Pemerintah agar masyarakat menjaga jarak serta patuh melaksanakan imbauan bekerja di rumah, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan akan terus mengintensifkan patroli hingga ke daerah-daerah.
Idham berharap patroli yang dilakukan jajaran Polri bersama TNI dan para pemangku kepentingan terkait ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat.
Pihaknya pun meminta jajarannya untuk tak bosan mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah dalam menjaga jarak fisik demi mencegah penularan COVID-19.
Pihaknya pun menyadari bahwa dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan mematuhi imbauan Pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Berikut kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh aparat keamanan setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis, yakni pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis.
Kemudian kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga. Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.
Baca juga: MUI: cegah COVID-19, sebaik-baiknya shalat adalah shalat yang dilakukan di rumah
Baca juga: MUI: muslim meninggal karena pandemi COVID-19 mati syahid akhirat
Baca juga: MUI: syarat jenazah COVID-19 boleh tidak dimandikan