Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau warga masyarakat agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan demi mencegah penularan COVID dan peningkatan kasus COVID-19.
"Pemerintah pusat telah menetapkan Kabupaten Sigi masuk dalam PPKM Level 3, maka untuk mencegah penularan COVID diimbau kepada masyarakat agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan di Palu, Kamis.
Mohamad Irwan mengimbau warga agar dalam pelaksanaan akad nikah memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat, serta membatasi jumlah orang yang hadir.
"Begitu juga dengan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti olahraga baik yang akan berjalan, jika belum berjalan akan dipertimbangkan, ditunda sejenak. Termasuk kegiatan-kegiatan OPD," ungkapnya.
Pemkab Sigi menyikapi penetapan PPKM Level 3 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan menggelar rapat koordinasi terbatas dilakukan secara luring dan daring, berlangsung di Palu, Kamis.
Rapat koordinasi pencegahan COVID itu, dipimpin langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan, dan dihadiri oleh pihak TNI dan Polri, DPRD Sigi, seluruh kepala OPD, dan DPRD, serta Kementerian Agama dan MUI.
Dalam arahannya, Bupati Mohamad Irwan meminta seluruh OPD, camat dan kepala desa agar bekerja keras, menanggulangi COVID-19, dengan melakukan langkah-langkah strategis dan anitisipatif yang terukur, agar kasus COVID di daerah itu tidak meningkat.
"Para camat dan kepala desa, serta seluruh OPD, dibantu oleh TNI dan Polri, mari kita bekerja sama mencegah penularan dan peningkatan kasus COVID-19," ujarnya.
Bupati juga meminta kepala desa dan seluruh perangkatnya agar mengaktifkan posko pencegahan COVID-19 di desa, serta rutin melakukan pengecekan warga.
Bupati meminta kepala desa, bila ada warga yang sakit, maka bersama perangkatnya agar segera melakukan langkah penanganan dengan membawa pasien ke puskesmas terdekat.
"Jika kemudian harus dirujuk maka rujuk ke rumah sakit milik Pemkab Sigi yaitu RS Tora Belo," ujarnya.
Dari rapat koordinasi itu, Pemkab Sigi beserta forkompimda terkait, sepakat akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari tingkat desa.
Hal itu merujuk pada surat Instruksi Presiden, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Menteri Agama, dan Surat Gubernur Sulteng mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di masa PPKM.
Berdasarkan data Pusdatina COVID-19 Provinsi Sulteng per tanggal 15 Februari 2022 bahwa kasus COVID-19 di Sigi berjumlah 16 kasus, kemudian pada tanggal 16 meningkat menjadi 20 kasus.
Berita Terkait
KPU Sigi ajak semua paslon hormati deklarasi kampanye damai pilkada
Sabtu, 16 November 2024 20:12 Wib
DPRD Sigi usulkan raperda pengelolaan Danau Lindu untuk tahun 2025
Sabtu, 16 November 2024 14:33 Wib
Sigi sebut pentingnya transformasi birokrasi di pemerintahan daerah
Sabtu, 16 November 2024 13:50 Wib
Pemkab Sigi terus tingkatkan pelayanan publik di Dukcapil dan RS Tora Belo
Jumat, 15 November 2024 20:14 Wib
Bulog dan Pemkab Sigi siapkan sebanyak 17 ribu paket bahan pokok
Jumat, 15 November 2024 19:45 Wib
Pemkab Sigi terapkan jam malam cegah terjadinya politik uang selama pilkada
Jumat, 15 November 2024 15:47 Wib
BPJAMSOSTEK catat klaim JKM 2024 di Sigi mencapai Rp1,65 miliar
Kamis, 14 November 2024 12:42 Wib
KPU Sigi: Pilkada 2024 sebagai sarana pemenuhan hak politik masyarakat
Kamis, 14 November 2024 5:26 Wib