Jakarta (ANTARA) - Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa selebritas Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin dengan agenda pemeriksaan saksi, sidang dilakukan secara tatap muka.

"Iya sidang hari ini pukul 10.30 WIB dilaksanakan secara tatap muka," kata Sigit Hendradi selaku Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sigit menyebutkan, terdakwa Nikita Mirzani tidak terkait dengan aturan Menkum HAM yang mengharuskan pembatasan sosial dengan menerapkan sidang melalui teleconference.

Hal ini dikarenakan Nikita Mirzani tidak menjalani masa hukuman kurangan selama persidangan digelar.

"Kan Nikita jadi tahanan kota, tidak ditahan, sehingga tidak harus melaksanakan sidang teleconference," kata Sigit.

Sigit menyebutkan, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari JPU. Ini merupakan sidang yang keempat kalinya, sebelumnya telah dihadirkan saksi Dipo Latief selaku pelapor.

"Hari saksi yang kita hadirkan petugas parkir tempat kejadian perkara berlangsung," kata Sigit.

Sigit mengatakan, sidang akan dihadiri oleh Nikita Mirzani dan juga saksi yang telah mengonfirmasi kehadirannya.

Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan sesuai Pasarl 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kronologis peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 5 Juli 2018 silam. Berawal ketika Nikita mengikuti mobil Ahmad Dipoditiro alias Dipo Latief.

Dalam mobil tersebut selain Dipo Latief juga ada dua rekannya salah satunya Ferdiansyah alias Kiproy.

Saat kejadian, Nikita berkali-kali menghubungi Ferdiansyah yang berada di dalam mobil Dipo, namun yang bersangkutan tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan instan.

Bertempat di area parkir di kawasan Pasar Minggu, mobil Nikita Mirzani lalu menghentikan mobil yang dinaiki Dipo bersama kedua temannya.

Nikita turun dari mobilnya lalu menghampiri mobil Dipo, lalu membuka pintu sebelah kanan tempat Dipo duduk sambil marah-marah kepada Ferdiansyah.

Dalam kondisi marah Nikita mengucapkan kata-kata makian kepada Ferdiansyah dan mempertanyakan kenapa tidak menjawab panggilannya.

Nikita yang sedang emosi lalu mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil lalu melemparkannya ke arah Ferdiansyah.

Lemparan asbak ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya, karena kesal dihalangi, lantas Nikita memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya.

Tangan kanan mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Dengan menggunakan tangan kirinya yang menggenggam ponsel, Nikita memukul menggenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.

Akibat perbuatannya Dipo mengalami luka-luka memar di kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul.

Bukti kekerasan itu berdasarkan hasil visum et Repertum Nomor : 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018 yang dikeluarkan dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: JPU sampaikan pendapat atas eksepsi Nikita
Baca juga: Nikita Mirzani didakwa lakukan penganiayaan
 

Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024