Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara meringkus seorang laki-laki bersinisial A (40) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu seberat 110 gram.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, melalui rilis Humas Polda Sultra yang diterima di Kendari, Kamis, menerangkan, tersangka ditangkap di rumah kediamannya di Desa Tambuha, Kecamatan Watunoha, Kabupaten Kolaka Utara pada Selasa 21 April 2020, pukul 10.12 Wita.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata La Ode Proyek, tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kolaka Utara, atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

"Pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 Pukul 07.15 Wita sampai pukul 10.20 Wita, tim memasuki rumah target dan melakukan penggeledahan di Desa Tambuha Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara yang disaksikan oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat. Tim Lidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata La Ode Proyek. Tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra. (ANTARA/HO-Humas Polda Sultra)

La Ode Proyek menjelaskan, dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan Barang Bukti (BB). Narkotika sebanyak dua paket besar dengan berat Brutto 101,00 Gram dan enam paket kecil dengan berat bruto 9 gram serta beberapa BB yang ada kaitannya dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka yang berprofesi sebagai petani itu, bahwa Narkotika jenis sabu yang ia peroleh merupakan kiriman dari Kota Makassar, Provinsi Sulsel. Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara langsung menjual kepada konsumen atau pasiennya," jelas La Ode Proyek.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni satu unit telepon seluler andorid; dua unit timbangan digital; 135 sachet bening ukuran 3x5; uang tunai Rp25.500.000; satu pirex kaca; dua sendok sabu; satu wadah plastik tempat penyimpanan sabu; dan dua buah korek gas.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024