Palu, (antarasulteng.com) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo mengatakan banyaknya pemilih yang belum memiliki nomor induk kependudukan secara hukum memang bermasalah tetapi hak konstitusional pemilih jauh lebih penting.
"Meskipun syarat administrasinya belum terpenuhi karena tidak memiliki NIK tetapi syarat substansinya sudah terpenuhi, yakni hak konstitusional pemilih," katanya di Palu, Kamis, menyusul banyaknya temuan daftar pemilih tetap yang tidak memiliki NIK.
Ratna Dewi mengatakan masalah NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) disyaratkan sebagai salah satu syarat minimal daftar pemilih sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Nomor 8/2012 pasal 33.
"Itu syarat minimal yang harus dipenuhi," katanya.
Dia mengatakan semua kabupaten/kota mendapat masalah yang sama terkait dengan NIP dan NKK tersebut sehingga ini menjadi masalah nasional.
Yang penting kata Ratna, meskipun tidak ada NIK tetapi KPU harus memastikan bahwa nama tersebut tidak ganda.
Dia mengatakan masalah NIK dan NKK bukan kewenangan KPU sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk memperbaiki itu.
"Tinggal sekarang bagaimana koordinasi KPU dengan pemerintah daerah karena kewenangan NIK itu kewenangan pemerintah daerah," kata Ratna.
Sebelumnya Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muharram Nurdin mengatakan masalah NIK itu tidak bisa dipandang remeh karena diatur dalam undang-undang.
Muharram Khawatir jika itu tidak diselesaikan bisa menjadi masalah nasional dan mengganggu kelancaran Pemilu.
"Ini harus diselesaikan segera karena tidak menutup kemungkinan Pemilu 2014 gagal karena masalah daftar pemilih yang tidak punya NIK," katanya.(skd)
"Meskipun syarat administrasinya belum terpenuhi karena tidak memiliki NIK tetapi syarat substansinya sudah terpenuhi, yakni hak konstitusional pemilih," katanya di Palu, Kamis, menyusul banyaknya temuan daftar pemilih tetap yang tidak memiliki NIK.
Ratna Dewi mengatakan masalah NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) disyaratkan sebagai salah satu syarat minimal daftar pemilih sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Nomor 8/2012 pasal 33.
"Itu syarat minimal yang harus dipenuhi," katanya.
Dia mengatakan semua kabupaten/kota mendapat masalah yang sama terkait dengan NIP dan NKK tersebut sehingga ini menjadi masalah nasional.
Yang penting kata Ratna, meskipun tidak ada NIK tetapi KPU harus memastikan bahwa nama tersebut tidak ganda.
Dia mengatakan masalah NIK dan NKK bukan kewenangan KPU sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk memperbaiki itu.
"Tinggal sekarang bagaimana koordinasi KPU dengan pemerintah daerah karena kewenangan NIK itu kewenangan pemerintah daerah," kata Ratna.
Sebelumnya Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muharram Nurdin mengatakan masalah NIK itu tidak bisa dipandang remeh karena diatur dalam undang-undang.
Muharram Khawatir jika itu tidak diselesaikan bisa menjadi masalah nasional dan mengganggu kelancaran Pemilu.
"Ini harus diselesaikan segera karena tidak menutup kemungkinan Pemilu 2014 gagal karena masalah daftar pemilih yang tidak punya NIK," katanya.(skd)