Palu (antarasulteng.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu mensahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah setelah disetujui oleh lima fraksi di daerah itu, Jumat (6/12) sore.

Tiga rancangan peraturan daerah tersebut adalah tentang menara pengendalian telekomunikasi dan dua rancangan peraturan daerah terkait dengan kelembagaan dan struktur organisasi daerah.

Kedua rancangan peraturan daerah tersebut adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palu dan Perubahan kedua atas Perda Nomor 5/2008 tentang Organisasi dan Tata Dinas Daerah Kota Palu.

Ketiga rancangan perda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna Jumat sore dipimpin Ketua DPRD Sidik Ponulele. Turut hadir Sekretaris Kota Palu Aminuddin Atjo mewakili wali kota Palu.

Dari lima fraksi di DPRD setempat satu fraksi mengembalikan rancangan peraturan daerah tersebut ke pemerintah kota karena dianggap belum penting yakni terkait dengan Perubahan kedua atas Perda Nomor 5/2008 tentang Organisasi dan Tata Dinas Daerah Kota Palu.

Meski demikian pimpinan DPRD tetap mensahkan tiga rancangan peraturan daerah tersebut menjadi perda karena mayoritas fraksi menyetujuinya.

Terkait dengan perubahan ketiga atas Perda Nomor 6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palu mengubah dua nama dinas mengikuti kementerian.

Dua dinas itu adalah Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Umumnya fraksi meminta agar penyesuaian nama lembaga tersebut dapat memaksimalkan fungsi dan tugas kelembagaan sesuai tujuan pembangunan nasional.***

Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024