Kuala Kapuas (ANTARA) - Feri penyeberangan di Jalan Mawar Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ditutup sementara oleh pemiliknya, menyusul aksi protes oleh sejumlah warga dari pasar tradisional setempat dan COVID-19.
"Selain protes warga, penutupan juga atas keinginan pemilik feri penyeberangan, lantaran selama COVID-19 ini pemasukan menurun dan biaya operasional lebih besar dibanding pemasukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Vitrianson di Kuala Kapuas, Sabtu.
Penutupan feri penyebaran terbesar di Kuala Kapuas yang menghubungkan Kota Kapuas dengan Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir itu, terjadi pada Jumat (5/6) menyusul aksi protes sejumlah warga.
Protes dilakukan, karena warga menginginkan jam pemberlakuan operasional feri penyeberangan disamakan dengan pasar, selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pihak warga yang protes merasa jadwal operasional (penutupan) feri tak sama dengan jadwal penutupan pasar. Sehingga timbul kecemburuan sosial dan warga pasar meminta buka dan tutup pasar disamakan dengan jadwal feri, yaitu pukul 08.00-19.00 WIB.
Terkait hal itu dilakukan upaya mediasi dan hasilnya disepakati jam operasional feri diubah. Jika semula jam operasional 08.00-19.00 WIB, kini diubah menjadi jam 07.00-14.00 WIB, sesuai dengan jadwal pasar.
“Kebetulan adanya protes tersebut, sekalian pemilik feri menutupnya. Lantaran pendapatannya selama COVID-19 ini menurun, karena jumlah penumpang dibatasi dan tidak seperti waktu normal,” jelasnya.
Sementara itu, pada aksi protes warga pasar tradisional di Kuala Kapuas tersebut semuanya berjalan aman. Upaya mediasi dilakukan oleh aparat setempat, baik dari Kepolisian maupun Dinas Perhubungan setempat.
"Selain protes warga, penutupan juga atas keinginan pemilik feri penyeberangan, lantaran selama COVID-19 ini pemasukan menurun dan biaya operasional lebih besar dibanding pemasukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Vitrianson di Kuala Kapuas, Sabtu.
Penutupan feri penyebaran terbesar di Kuala Kapuas yang menghubungkan Kota Kapuas dengan Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir itu, terjadi pada Jumat (5/6) menyusul aksi protes sejumlah warga.
Protes dilakukan, karena warga menginginkan jam pemberlakuan operasional feri penyeberangan disamakan dengan pasar, selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pihak warga yang protes merasa jadwal operasional (penutupan) feri tak sama dengan jadwal penutupan pasar. Sehingga timbul kecemburuan sosial dan warga pasar meminta buka dan tutup pasar disamakan dengan jadwal feri, yaitu pukul 08.00-19.00 WIB.
Terkait hal itu dilakukan upaya mediasi dan hasilnya disepakati jam operasional feri diubah. Jika semula jam operasional 08.00-19.00 WIB, kini diubah menjadi jam 07.00-14.00 WIB, sesuai dengan jadwal pasar.
“Kebetulan adanya protes tersebut, sekalian pemilik feri menutupnya. Lantaran pendapatannya selama COVID-19 ini menurun, karena jumlah penumpang dibatasi dan tidak seperti waktu normal,” jelasnya.
Sementara itu, pada aksi protes warga pasar tradisional di Kuala Kapuas tersebut semuanya berjalan aman. Upaya mediasi dilakukan oleh aparat setempat, baik dari Kepolisian maupun Dinas Perhubungan setempat.