Parigi (ANTARA) - Sekitar 1.144 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terancam tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pendamping PKH sudah menurun pascatiga pendamping di kecamatan itu diberhentikan oleh Kemensos, sehingga hal ini berdampak pada validasi data KPM," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan sosial Dinas Sosial Parigi Moutong Ariesto pada rapat dengar pendapat dengan DPRD Parigi Moutong, Senin.

Dia menjelaskan pascapemberhentian tiga tenaga pendamping yang melanggar kode etik itu, hingga kini penugasan di wilayah tersebut mengalami kekosongan dan tenaga pendamping lain enggan mengisi sementara waktu kekosongan tersebut karena diduga terjadi propaganda terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, instansi terkait sedang berupaya mencari solusi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sehingga KPM tersebut bisa menikmati bantuan PKH itu.

Ia menyebutkan data Dinas Sosial setempat, saat ini jumlah warga miskin di Parigi Moutong penerima bantuan bersyarat di PKH sebagai bentuk jaminan sosial, pendidikan dan Kesehatan oleh pemerintah sekitar sekitar 26 ribu jiwa lebih.

Ia menjelaskan tiga sektor yang menjadi fokus PKH di antaranya intervensi melalui stimulan pembiayaan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas atau sederajat.

"Di bidang kesejahteraan masyarakat melalui program ini mengakomodasi mereka yang telah lanjut usia dan penyandang disabilitas, sedangkan bidang kesehatan yakni ibu hamil dan balita," ujar Ariseto.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto menyatakan dalam waktu dekat akan mengunjungi warga penerima manfaat di Kecamatan Tinombo Selatan yang terancam tidak menerima bantuan PKH itu.

Dia menilai program PKH kabupaten itu banyak menuai permasalahan, salah satu contoh warga yang sudah masuk kategori mapan justru masih terdaftar sebagai KPM.

"Secara kelembagaan kami meminta data PKH sesuai nama dan alamat penerima bantuan PKH. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan yang bersangkutan benar warga miskin atau tidak," kata Sayutin.

Pewarta : Moh. Ridwan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024