Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah untuk melindungi serta memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan dan diskriminasi di daerah itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat di Kotarindau, Selasa, mengatakan bahwa pengajuan raperda tersebut bagi dari upaya untuk melakukan pemberdayaan dan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui kebijakan daerah.
"Hal ini menjadi penting mengingat isu-isu soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masih menjadi persoalan serius di tingkat nasional maupun daerah, " kata Nuim Hayat.
Ia mengemukakan raperda perlindungan perempuan dan anak itu merupakan upaya maksimal untuk melindungi kelompok rentan di Kabupaten Sigi.
"Pada intinya ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah tapi juga pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat, " ucapnya.
Ia menjelaskan permasalahan terkait kualitas hidup, kekerasan terhadap perempuan, pemenuhan hak serta kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sigi relatif banyak ditemukan sehingga membutuhkan kehadiran pemerintah daerah untuk mengambil tindakan.
"Tentunya pemerintah daerah hadir agar mengambil kebijakan dan memberikan jaminan serta mendorong peran semua pemangku kepentingan secara terpadu dalam pemenuhan hak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak," sebutnya.
Kata dia, landasan pengajuan raperda perlindungan perempuan dan anak di Sigi adalah perintah undang-undang yang berlaku.
"Tanggung jawab ini mutlak adanya sebagai perintah atas undang-undang perlindungan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.