Parigi (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto, menilai rotasi empat pejabat eselon II/b di lingkup pemerintah setempat tanpa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, di Parigi, Selasa mengatakan seharusnya rotasi jabatan harus mengikuti tahapan yang telah diatur sebagai syarat mutlak mengisi satu jabatan.
"Meskipun bupati memiliki hak prerogatif, tetapi ada syarat dan mekanisme yang harus dijalankan berdasarkan rekomendasi Komisi ASN," ujar Sayutin yang juga politisi Partai NasDem ini.
Menurutnya, rotasi empat pejabat eselon II/b dilakukan Pemkab Parigi Moutong pada Senin (22/6) tidak sesuai syarat dan melanggar prosedur pengangkatan pejabat tinggi pratama.
Baca juga: 1.000 KPM di Parigi Moutong terancam tidak menerima bantuan PKH
Menyikapi hal tersebut, DPRD melalui Komisi I dalam waktu dekat akan mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Parigi Moutong mendengar penjelasan instansi teknis tersebut.
"Setelah pertemuan dengan BKPSDM dan Baperjakat nanti, kami akan menyurat ke Komisi ASN sebagai tindak lanjut apakah rotasi ini sesuai prosedur atau tidak," kata Sayutin menambahkan.
Kepala BKPSDM Parigi Moutong Ahmad Saiful mengatakan, pengambilan sumpah jabatan empat eselon II/b mengacu pada hasil Assessment tahun 2018.
"Kami melakukan rotasi mengacu hasil assessment tahun 2018 karena masa berlakunya dua tahun," ungkap Saiful.
Keempat pejabat eselon II yang dirotasi adalah dr Revi Tilaar, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan bertukar posisi dengan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Parigi Moutong dr Agus Suyono Hadi.
Sedangkan Nelson Metubun, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan bertukar posisi dengan Kepala Badan Ketahanan Pangan Parigi Moutong Hadi Safwan.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, di Parigi, Selasa mengatakan seharusnya rotasi jabatan harus mengikuti tahapan yang telah diatur sebagai syarat mutlak mengisi satu jabatan.
"Meskipun bupati memiliki hak prerogatif, tetapi ada syarat dan mekanisme yang harus dijalankan berdasarkan rekomendasi Komisi ASN," ujar Sayutin yang juga politisi Partai NasDem ini.
Menurutnya, rotasi empat pejabat eselon II/b dilakukan Pemkab Parigi Moutong pada Senin (22/6) tidak sesuai syarat dan melanggar prosedur pengangkatan pejabat tinggi pratama.
Baca juga: 1.000 KPM di Parigi Moutong terancam tidak menerima bantuan PKH
Menyikapi hal tersebut, DPRD melalui Komisi I dalam waktu dekat akan mengundang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Parigi Moutong mendengar penjelasan instansi teknis tersebut.
"Setelah pertemuan dengan BKPSDM dan Baperjakat nanti, kami akan menyurat ke Komisi ASN sebagai tindak lanjut apakah rotasi ini sesuai prosedur atau tidak," kata Sayutin menambahkan.
Kepala BKPSDM Parigi Moutong Ahmad Saiful mengatakan, pengambilan sumpah jabatan empat eselon II/b mengacu pada hasil Assessment tahun 2018.
"Kami melakukan rotasi mengacu hasil assessment tahun 2018 karena masa berlakunya dua tahun," ungkap Saiful.
Keempat pejabat eselon II yang dirotasi adalah dr Revi Tilaar, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan bertukar posisi dengan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Parigi Moutong dr Agus Suyono Hadi.
Sedangkan Nelson Metubun, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan bertukar posisi dengan Kepala Badan Ketahanan Pangan Parigi Moutong Hadi Safwan.