Kolonodale (ANTARA) -
Jelang Pilkada Morowali Utara yang akan digelar 9 Desember 2020, kini semakin banyak alat peraga kampanye (APK) para kandidat yang menghiasi tempat-tempat strategis guna meraih simpati masyarakat, termasuk tiang-tiang listrik.

Sebelumnya alat peraga kampanye salah satu bakal calon berupa baliho di protes masyarakat karena terpasang di tiang lampu listrik jalan pemda dan tiang listrik PLN.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sulteng Rustam Husen mengaku belum melanggar aturan karenakan belum masuk masa tahapan kampanye, termasuk juga belum ada Surat Keputusan KPU terkait hal itu.

"Kami mengharapkan dari pihak Pemda Morut agar melihat hal ini, kalau ada peraturan daerah setempat apakah pemasangan alat peraga itu melanggar Perda setempat atau tidak,” jelas Rustam usai membawakan materi pada sosialisasi pemutahiran data pemilih dan pengawasan partisipatif di gedung tepe asa aroa Minggu (19/7)

Kalau memang pemasangan baliho di tempat strategis itu melanggar perda, maka, katanya, harus dilakukan penertiban, tapi tentunya harus adil, semua APK kandidat harus ditertibkan.

Pewarta : Michail Sorisi
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024