Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah menyurati pemerintah kota setempat meminta aktivitas penggusuran untuk pembangunan sekitar 800 unit hunian tetap (huntap) untuk korban bencana 2018 di wilayah Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikulore dihentikan sementara selama dua minggu.
Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Palu Iksan Kalbi itu sebagai bentuk respon atas protes dan tuntutan warga Kelurahan Talise Valangguni yang menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Palu, Selasa karena tidak setuju wilayah yang berstatus tanah milik negara tersebut menjadi lokasi pembangunan huntap.
“Jika ada masyarakat yang ingin diselamatkan maka jangan ada masyarakat yang dikorbankan,”kata Wakil Ketua DPRD Palu Rizal Dg Sewang saat menerima perwakilan warga Talise Valangguni yang tergabung dalam Forum Talise Bersaudara dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Palu di ruang sidang gabungan Kantor DPRD Palu.
Ia menyatakan jika ada wilayah lain di Kota Palu yang layak menjadi lokasi pembangunan huntap maka selayaknya Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi tengah dan pusat memindahkan lokasi huntap di atas tanah seluas sekitar 46 hektar (ha) di Kelurahan Talise Valangguni itu ke sana.
“Jika ada di wilayah lain yang memungkinkan sebagai lokasi pembangunan huntap maka pindahkan ke sana saja. DPRD Palu merespon baik tuntutan dan permintaan tersebut sepanjang demi kepentingan masyarakat,”ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara Forum Talise Bersaudara Bey Arifin berharap DPRD Palu dapat memperjuangkan agar tanah yang kini menjadi milik negara itu dapat dimiliki secara legal oleh warga di sana.
“Tanah itu sudah dipagari masyarakat dan dimanfaatkan untuk bercocok tanam berpuluh-puluh tahun lalu. Tanah itu diwariskan oleh oleh orang-orang tua dulu kepada anak cucunya sekarang makanya dianggap menjadi milik warga di sana,”ucapnya.
Ia menegaskan tidak mempermasalahkan upaya pemerintah daerah dan pusat mencarikan lahan untuk pembangunan huntap bagi korban bencana 2018 di sana asal tidak di atas tanah yang dikelola warga, meski warga di sana tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut.
“Kami meminta tanah itu diberikan kepada warga Talise Valangguni dan tanah yang diperuntukkan sebagai kawasan pembangunan huntap tersebut dipindahkan ke lokasi lain,”tambahnya.