Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri resmi menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Senin (27 Juli 2020).
"Jadi, kesimpulannya penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari Senin (27 Juli 2020).
"Jadi, kesimpulannya penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.