Anita Kolopaking ditetapkan tersangka setelah gelar perkara

id Anita kolopaking,Djoko tjandra

Anita Kolopaking ditetapkan tersangka setelah gelar perkara

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27-7-2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penetapan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka kasus surat palsu setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

"Pada hari Senin, 27 Juli 2020, penyidik gelar perkara karena ada barang bukti, bukti petunjuk saksi. Gelar perkara untuk status tersangka," kata Irjen Pol. Argo di Jakarta, Kamis malam.

Gelar perkara tersebut menghadirkan perwakilan Itwasum Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Div Propam Polri, Divisi Hukum Polri serta para penyidik Bareskrim yang menangani kasus ini.

Pada Kamis malam, Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Anita merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.

"Penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.

Baca juga: Bareskrim tetapkan Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.