Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penangkapan tersangka korupsi Paulus Andriyanto (PA) yang sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
"Pada 4 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIB, Satgas 7 Tim Korwildak KPK bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Cilacap tersangka PA bertempat di sebuah kontrakan/kos yang berada di wilayah daerah Sleman, DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK panggil adik ipar mantan Sekretaris MA NHD
Diketahui, Paulus Andriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran/dana jasa pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine.
Adapun indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut senilai Rp4.368.986.104.
Selanjutnya, kata Ali, tersangka Paulus Andriyanto diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman yang kemudian dibawa ke Cilacap untuk dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik Kejari Cilacap juga melakukan penyidikan lanjutan terhadap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," ucap Ali.
Sebelumnya, Paulus Andriyanto ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Cilacap sejak September 2018.
Ia menjelaskan fasilitasi pencarian DPO tersebut dimulai sejak diterimanya permintaan oleh pihak Kejari Cilacap kepada KPK pada November 2019.
"Saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO maka tim KPK bersama tim Kejari Sleman bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka PA di wilayah hukum Kabupaten Sleman," tuturnya.
KPK, kata Ali, akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam upaya penuntasan perkara tindak pidana korupsi.
"Pada 4 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIB, Satgas 7 Tim Korwildak KPK bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Cilacap tersangka PA bertempat di sebuah kontrakan/kos yang berada di wilayah daerah Sleman, DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK panggil adik ipar mantan Sekretaris MA NHD
Diketahui, Paulus Andriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran/dana jasa pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine.
Adapun indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut senilai Rp4.368.986.104.
Selanjutnya, kata Ali, tersangka Paulus Andriyanto diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman yang kemudian dibawa ke Cilacap untuk dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik Kejari Cilacap juga melakukan penyidikan lanjutan terhadap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut," ucap Ali.
Sebelumnya, Paulus Andriyanto ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Cilacap sejak September 2018.
Ia menjelaskan fasilitasi pencarian DPO tersebut dimulai sejak diterimanya permintaan oleh pihak Kejari Cilacap kepada KPK pada November 2019.
"Saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO maka tim KPK bersama tim Kejari Sleman bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka PA di wilayah hukum Kabupaten Sleman," tuturnya.
KPK, kata Ali, akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam upaya penuntasan perkara tindak pidana korupsi.