Indonesia Desak Pembebasan Tahanan Palastina Di Israel

id indonesia, desak, palestina, tahanan

Kairo - Indonesia dalam Konferensi Internasional Untuk Solidaritas Palestina di Tunisia mendesak pembebasan terhadap ribuan warga Palestina yang saat ini ditahan di penjara-penjara Israel.

"Hendaknya ada upaya nyata untuk pembebasan tahanan Palestina di Israel dan mengakhiri penderitaan mereka," kata Presiden Wanita Parlemen Uni Inter-Parlemen (IPU) yang juga anggota DPR-RI Nurhayati Ali Assegaf.

Konferensi internasional yang berlangsung ibu kota Tunisia, Tunis, pada 10-11 November itu dihadiri sejumlah tokoh dari berbagai negara, kata siaran pers KBRI Tunis yang diterima ANTARA Kairo, Ahad.

Menurut Nurhayati, berbagai upaya DPR RI untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina melalui diplomasi di forum-forum parlemen regional maupun internasional.

Selain Nurhayati, beberapa tokoh Palestina juga tampil menyampaikan pidato di antaranya Imam Mesjid Al-Aqsa Sheikh Raed Saleh, tokoh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Farouq Qadoumi, anggota Parlemen Palestina Mostafa Barghothi, dan beberapa tokoh Palestina yang yang pernah ditahan di penjara Israel.

Presiden Tunisia Moncef Marzouki yang membuka konferensi di Palais des Congrès tersebut mengatakan, konferensi ini diselenggarakan sebagai bentuk dukungan Tunisia terhadap rakyat Palestina dalam upayanya memperoleh kemerdekaan, meraih harga diri, serta pembebasan yang terinspirasi dari revolusi Tunisia.

"Seluruh rakyat Tunisia menyimpan perasaan mendalam terhadap permasalahan Palestina, termasuk tahanan Palestina," kata Kepala Negara Tunisia itu.

Menurut laporan Addameer Prisoner Support and Human Rights Association, sekitar 4.606 orang tahanan Palestina saat ini ditahan di Israel.

Para tahanan itu termasuk 212 pejabat Palestina 194 anak-anak yang tersebar di 17 penjara di negeri Zionis tersebut.  

Permasalahan yang dihadapi oleh tahanan tersebut di antaranya penahanan tanpa pengadilan, kekerasan dan penyiksaan oleh Israel, penahanan terhadap anak-anak di bawah umur, pelarangan dan pembatasan izin menjenguk dari keluarga, serta diabaikannya hak untuk mendapatkan pengobatan.(M043/)