Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) urgen untuk segera diselesaikan demi melindungi masyarakat.
"Target kami, RUU PDP ini mudah-mudahan bisa selesai 2020, paling lambat awal 2021 karena sangat urgen," kata Karding, saat di webinar Siberkreasi "Jejak Digital dalam Dunia Maya", Senin.
Penduduk Indonesia yang terhubung ke internet berjumlah sangat banyak, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2018 menunjukkan ada 171,17 juta jiwa pengguna internet, dari total penduduk Indonesia 246,16 juta jiwa.
Komisi I DPR beberapa waktu lalu baru selesai meminta pendapat dari pemangku kepentingan yang berkaitan dengan RUU PDP.
Politikus dari PKB ini menilai perlindungan data pribadi merupakan hak dasar masyarakat serta memiliki potensi ekonomis.
UU PDP di masa mendatang akan menjawab secara terperinci mengenai jejak digital, apa dampak jejak digital, pencegahan pencurian data hingga apa yang harus dilakukan jika ada data yang bocor.
"Prinsipnya, harus mampu melindungi warga negara yang berselancar di media sosial," kata Karding.
Karding dalam diskusi tersebut juga menyoroti siapa yang akan menjadi regulator dalam RUU PDP, apakah Kominfo atau lembaga independen baru.
Siapa pun regulatornya, Karding berharap lembaga tersebut akan bersikap objektif.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata dalam acara yang sama menyatakan ada banyak hal yang perlu dibahas bersama DPR terkait RUU Perlindungan Data Pribadi, termasuk lembaga yang mengawasi aturan tersebut.
"Target kami, RUU PDP ini mudah-mudahan bisa selesai 2020, paling lambat awal 2021 karena sangat urgen," kata Karding, saat di webinar Siberkreasi "Jejak Digital dalam Dunia Maya", Senin.
Penduduk Indonesia yang terhubung ke internet berjumlah sangat banyak, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2018 menunjukkan ada 171,17 juta jiwa pengguna internet, dari total penduduk Indonesia 246,16 juta jiwa.
Komisi I DPR beberapa waktu lalu baru selesai meminta pendapat dari pemangku kepentingan yang berkaitan dengan RUU PDP.
Politikus dari PKB ini menilai perlindungan data pribadi merupakan hak dasar masyarakat serta memiliki potensi ekonomis.
UU PDP di masa mendatang akan menjawab secara terperinci mengenai jejak digital, apa dampak jejak digital, pencegahan pencurian data hingga apa yang harus dilakukan jika ada data yang bocor.
"Prinsipnya, harus mampu melindungi warga negara yang berselancar di media sosial," kata Karding.
Karding dalam diskusi tersebut juga menyoroti siapa yang akan menjadi regulator dalam RUU PDP, apakah Kominfo atau lembaga independen baru.
Siapa pun regulatornya, Karding berharap lembaga tersebut akan bersikap objektif.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F Barata dalam acara yang sama menyatakan ada banyak hal yang perlu dibahas bersama DPR terkait RUU Perlindungan Data Pribadi, termasuk lembaga yang mengawasi aturan tersebut.