Jakarta - Kementerian BUMN telah mempersiapkan "amunisi" guna menghadapi tuntutan Direksi PT (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia Persero yang menggugat Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada Kamis (28/6).
"Kita ikuti saja gugatan mereka, kita juga sudah persiapan," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Parikesit Suprapto saat di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.
Ia mengakui bahwa pemberhentian jajaran direksi Biro Klasifikasi Indonesia karena mereka dinilai tidak kompak. Ketidakkompakan ini disebabkan di perusahaan plat merah itu terdapat dua kebijakan.
"Seharusnya kan ada satu pihak. Ini kan tim, kalau tidak kompak kan susah," ungkapnya.
Parikesit menambahkan, Kementerian BUMN sudah memanggil dan berkomunikasi dengan keempat direksi tersebut.
Empat direksi BKI yang diberhentikan adalah Direktur Utama Purnama, Direktur Keuangan dan Personalia Edy Cahyono, Direktur Teknik dan Pengembangan Ajatiman dan Direktur Operasi dan Pemasaran Setudju Bangkeng.
"Kami juga sudah mengangkat Ibnu Wibowo menjadi Dirut BKI. Sementara direksi lainnya dalam proses," tuturnya.
Pada Kamis (28/6), keempat direksi BKI menggugat Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap memberhentikan secara sepihak.
Kuasa hukum penggugat, Tri Harnowo, mengungkapkan gugatan terhadap para direktur itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012. (KR-SSB)
"Kita ikuti saja gugatan mereka, kita juga sudah persiapan," kata Deputi Menteri BUMN Bidang Jasa Parikesit Suprapto saat di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.
Ia mengakui bahwa pemberhentian jajaran direksi Biro Klasifikasi Indonesia karena mereka dinilai tidak kompak. Ketidakkompakan ini disebabkan di perusahaan plat merah itu terdapat dua kebijakan.
"Seharusnya kan ada satu pihak. Ini kan tim, kalau tidak kompak kan susah," ungkapnya.
Parikesit menambahkan, Kementerian BUMN sudah memanggil dan berkomunikasi dengan keempat direksi tersebut.
Empat direksi BKI yang diberhentikan adalah Direktur Utama Purnama, Direktur Keuangan dan Personalia Edy Cahyono, Direktur Teknik dan Pengembangan Ajatiman dan Direktur Operasi dan Pemasaran Setudju Bangkeng.
"Kami juga sudah mengangkat Ibnu Wibowo menjadi Dirut BKI. Sementara direksi lainnya dalam proses," tuturnya.
Pada Kamis (28/6), keempat direksi BKI menggugat Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap memberhentikan secara sepihak.
Kuasa hukum penggugat, Tri Harnowo, mengungkapkan gugatan terhadap para direktur itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012. (KR-SSB)