Demokrat tak pernah ajukan syarat untuk berkoalisi

id SBY Majelis Tinggi,Majelis Tinggi Demokrat,Koalisi Perubahan bubar,Demokrat cabut dukungan,Anies Baswedan,Muhaimin Iskan

Demokrat tak pernah ajukan syarat untuk berkoalisi

Ketua Sidang Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberi arahan dalam Sidang Majelis Tinggi Demokrat sebagaimana disiarkan di pendopo kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng menyampaikan partainya tidak pernah mengajukan syarat-syarat kepada partai lain sebelum pada akhirnya menentukan koalisi menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Andi, saat jumpa pers selepas Sidang Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat, di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat, menjelaskan bahwa poin penting dalam berkoalisi adanya komunikasi dan chemistry yang terbangun antara para pihak.

"Dari dahulu, ketika kami berkoalisi, termasuk waktu dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) ini, kami tidak pernah mengajukan persyaratan apa pun. Kami komunikasi saja, kemudian akan muncul pembicaraan lebih lanjut, yang lebih dalam. Oleh karena itu, sekali lagi dari dahulu, dan ke depannya kami tidak pernah mengajukan syarat, yang paling penting komunikasi terbangun, chemistry terbangun, punya visi yang sama," kata Andi Mallarangeng menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers.

Partai Demokrat pada Jumat malam mengumumkan resmi mencabut dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden dan partai tersebut resmi keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Keputusan itu diambil oleh Demokrat setelah adanya Sidang Majelis Tinggi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Alasan utama pencabutan dukungan itu, Demokrat menilai NasDem secara sepihak membentuk kerja sama dengan PKB, sementara Anies juga tidak mengomunikasikan keputusannya menyetujui Ketua PKB Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presidennya untuk maju Pilpres 2024.

Andi Mallarangeng melanjutkan Demokrat kemungkinan dalam 2–3 hari ke depan bakal membuka diri berkomunikasi dengan partai-partai lain, termasuk di antaranya untuk menjajaki peluang berkoalisi.

"Tentu saja nanti Mas Ketum (Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono) bersama jajaran DPP yang kemudian berkomunikasi dengan pihak-pihak lain dan partai-partai sahabat lain dalam rangka membangun koalisi baru," kata Andi Mallarangeng.


SBY dalam arahannya saat Sidang Majelis Partai mengungkap Demokrat menerima tawaran bekerja sama dari beberapa pihak, termasuk di antaranya dari pihak Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.

Ganjar saat ini merupakan bakal calon presiden yang didukung oleh PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Hanura, sementara Prabowo merupakan bakal capres yang didukung oleh Gerindra, PAN, Golkar, dan Partai Bulan Bintang.

PKB sebelumnya mendukung Prabowo sebagai bakal capres mengingat partai itu dan Gerindra sempat membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Namun, selepas PKB membentuk kerja sama politik dengan NasDem dan Muhaimin menjadi bakal cawapres Anies, kerja sama politik itu pun berakhir.

Walaupun demikian, PKB dan Muhaimin sampai saat ini belum secara resmi mengumumkan berkoalisi dengan NasDem dan mendukung Anies sebagai bakal calon presiden.

Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.