Jakarta (ANTARA) - Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, dalam kasus tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan tersangka Andi Irfan Jaya.

"Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti dalam P-19, karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum baru yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai tersangka serta guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Selain itu jaksa penyidik juga memeriksa tujuh saksi dalam kasus yang sama yakni Rahmat selaku teman Pinangki, Kepala Cabang PT. Astra International/ BMW Cabang Cilandak Christian Dylan dan Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Gunito Wicaksono.

Baca juga: Benny Tjokro didakwa lakukan pencucian uang hasil korupsi Asuransi Jiwasraya

Kemudian Sales PT Astra International/ BMW Cabang Cilandak Yenny Praptiwi, Agent Broker Apartement Pakubuwono Ronald Halim, Agent Broker Apartement Essence Shinta Kurstatin dan pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang Matius Rene Santoso.

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Baca juga: Kejagung sita mobil mewah BMW milik Jaksa Pinangki

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil.

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki.

Baca juga: Berkas perkara pemalsuan surat libatkan Djoko Tjandra diserahkan tahap I besok
Baca juga: Tiga tersangka suap pencabutan red notice akui terima aliran dana dari Djoko
Baca juga: Bareskrim Polri lakukan gelar rekonstruksi kasus gratifikasi "red notice"

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024