Berkas perkara pemalsuan surat libatkan Djoko Tjandra diserahkan tahap I besok
Jumat, 4 September 2020 2:48 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara tindak pidana surat jalan palsu dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ke Kejaksaan Agung pada Jumat (4/9).
"Iya. Berkas perkara BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo), Anita dan Joko Tjandra (diserahkan Jumat)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan rencananya pekan ini penyidik akan mengupayakan menyelesaikan pemberkasan para tersangka kasus dugaan surat palsu dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.
Polisi menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dalam kasus itu ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Lalu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku penerima suap.
Sementara kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca juga: Kejagung sita mobil mewah BMW milik Jaksa Pinangki
Baca juga: Bareskrim Polri lakukan gelar rekonstruksi kasus gratifikasi "red notice"
Baca juga: Tiga tersangka suap pencabutan red notice akui terima aliran dana dari Djoko
"Iya. Berkas perkara BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo), Anita dan Joko Tjandra (diserahkan Jumat)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan rencananya pekan ini penyidik akan mengupayakan menyelesaikan pemberkasan para tersangka kasus dugaan surat palsu dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.
Polisi menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dalam kasus itu ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Lalu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku penerima suap.
Sementara kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca juga: Kejagung sita mobil mewah BMW milik Jaksa Pinangki
Baca juga: Bareskrim Polri lakukan gelar rekonstruksi kasus gratifikasi "red notice"
Baca juga: Tiga tersangka suap pencabutan red notice akui terima aliran dana dari Djoko
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Sigi salurkan air bersih untuk warga di Desa Sambo dan Balongga
23 April 2024 18:56 WIB, 2024
Pemkab Sigi data kerusakan lahan sawah akibat banjir bandang di Dolo Selatan
20 April 2024 9:48 WIB, 2024
Pemkab Sigi tetapkan tanggap bencana 14 hari di Desa Balongga dan Sambo
18 April 2024 22:36 WIB, 2024
Jajaran Polres Sigi bantu bersihkan rumah warga terdampak banjir bandang
18 April 2024 18:09 WIB, 2024
BPBD Kabupaten Sigi kerahkan alat berat untuk normalisasi aliran sungai di Sambo
13 April 2024 18:09 WIB, 2024