Palu, (antarasulteng.com) - Ketua Partai Demokrat Kota Palu Yos Sudarso Mardjuni dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Palu, Jumat, terkait dugaan penyelewengan dana operasional partai periode 2009-2014.
Yos Sudarso usai dimintai keterangan oleh penyidik mengatakan dirinya adalah warga negara yang taat hukum dan memenuhi panggilan jaksa terkait kasus tersebut.
Status Ketua Partai Demokrat Kota Palu itu sendiri masih sebatas pihak terlapor karena ada masyarakat yang melaporkan Yos Sudarso ke jaksa beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat Kejaksaan Negeri Kota Palu dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor guna mendalami kasus tersebut.
Pihak yang melaporkan kasus tersebut adalah pengurus Partai Demokrat Kota Palu yang selama ini kurang harmonis dengan ketuanya.
Beberapa waktu lalu sejumlah Pengurus Partai Demokrat Kota Palu juga telah mengadukan kasus tersebut ke Partai Demokrat Sulawesi Tengah.
Dalam laporan itu, pelapor mengindikasikan adanya penggunaan dana operasional partai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua Partai Demokrat Kota Palu.
Dana itu antara lain dari APBD Kota Palu sebesar Rp86 juta per bulan, sedangkan dana dari fraksi di DPRD Kota Palu sebesar Rp5 juta per bulan.
Menanggapi itu, Yos Sudarso menjelaskan setiap tahun partainya membayar sewa sekretariat sebesar Rp30 juta. "Belum lagi ada dana makan minum dan kebutuhan sekretariat lainnya," katanya.
Dia juga mengaku siap mempertanggungjawabkan dana tersebut dengan merinci penggunaan dana itu kepada penyidik.(skd)
Yos Sudarso usai dimintai keterangan oleh penyidik mengatakan dirinya adalah warga negara yang taat hukum dan memenuhi panggilan jaksa terkait kasus tersebut.
Status Ketua Partai Demokrat Kota Palu itu sendiri masih sebatas pihak terlapor karena ada masyarakat yang melaporkan Yos Sudarso ke jaksa beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat Kejaksaan Negeri Kota Palu dengan memanggil pihak pelapor dan terlapor guna mendalami kasus tersebut.
Pihak yang melaporkan kasus tersebut adalah pengurus Partai Demokrat Kota Palu yang selama ini kurang harmonis dengan ketuanya.
Beberapa waktu lalu sejumlah Pengurus Partai Demokrat Kota Palu juga telah mengadukan kasus tersebut ke Partai Demokrat Sulawesi Tengah.
Dalam laporan itu, pelapor mengindikasikan adanya penggunaan dana operasional partai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua Partai Demokrat Kota Palu.
Dana itu antara lain dari APBD Kota Palu sebesar Rp86 juta per bulan, sedangkan dana dari fraksi di DPRD Kota Palu sebesar Rp5 juta per bulan.
Menanggapi itu, Yos Sudarso menjelaskan setiap tahun partainya membayar sewa sekretariat sebesar Rp30 juta. "Belum lagi ada dana makan minum dan kebutuhan sekretariat lainnya," katanya.
Dia juga mengaku siap mempertanggungjawabkan dana tersebut dengan merinci penggunaan dana itu kepada penyidik.(skd)