Budi Arie berkomitmen dongkrak jumlah anggota koperasi hingga 60 juta

id Koperasi,Menteri Koperasi,Menkop Budi Arie

Budi Arie berkomitmen dongkrak jumlah anggota koperasi hingga 60 juta

Arsip - Budi Arie Setiadi menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/YU)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi dan menargetkan dapat menggandakan jumlah anggota koperasi menjadi 60 juta orang dari yang saat ini hanya berkisar di angka 25 juta orang.
 

“Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 300 juta, anggota koperasinya tidak sampai 10 persen. Koperasi telah menjadi tulang punggung ekonomi di negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa dengan jumlah anggotanya lebih dari 50 persen jumlah penduduknya," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, semakin besar jumlah keanggotaan, semakin besar pula potensi koperasi untuk mengembangkan usahanya.

Menkop mengakui bahwa perkembangan koperasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cenderung stagnan, bahkan mengalami penurunan citra akibat sejumlah kasus mismanajemen. Untuk mengatasi masalah tersebut, ia berkomitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sektor koperasi.

Budi Arie mengemukakan bahwa salah satu indikator kinerja yang baik bagi sebuah koperasi adalah jumlah anggotanya. Koperasi yang berstatus besar, tetapi memiliki jumlah anggota yang terbatas perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Sebagai bentuk komitmen dalam revitalisasi koperasi, Menkop menginisiasi pertemuan bulanan dengan para pemangku kepentingan koperasi untuk membahas kendala yang dihadapi koperasi dan mencari solusi bersama.

Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Ini dikarenakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam konteks digitalisasi.

"UU Koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” tegasnya.